Berita Viral

REKAM Jejak Syahrama, Ternyata Residivis Pembunuhan, Kini Ditangkap Habisi Driver Ojol Sevi Ayu

Tersangka SR pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana dan bebas pada Agustus 2018 lalu.

Kolase Istimewa/Polres Gresik
KOLASE PELAKU DAN KORBAN - Sah Rama alias SR, pria 36 tahun, asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, tega membunuh Sevi Ayu Claudia, driver ojol asal Sidoarjo, Minggu (27/7/2025). Korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam dan kardus di Jalan Raya Kedamean, Gresik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah rekam jejak Syahrama.

Pembunuh driver ojol dalam kardus itu ternyata seorang residivis.

Ia pernah  dihukum melakukan pembunuhan berencana. 

Syahrama kemudian bebas pada 2018.

Baca juga: 5 Contoh Teks Pidato Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Singkat dan Penuh Makna

Terungkap masa lalu Syahrama alias SR (36), tersangka pembunuhan driver ojek online (ojol) wanita,Sevi Ayu Claudia (30), pernah terlibat kasus hukum.

Ternyata, kasus pembunuhan ini bukan kali pertama dilakukan Syahrama.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa tersangka adalah residivis.

Tersangka SR pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana dan bebas pada Agustus 2018 lalu.

Baca juga: Gembok di Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Dicopot, Mahasiswa & Sekuriti Dipolisikan

"Tersangka SR adalah residivis," ujar AKBP Rovan dalam keterangan persnya, dilansir dari Tribunmataram.com, pada Selasa (29/7/2025).

Kapolres menambahkan bahwa sebelumnya, SR juga merupakan seorang driver ojek online, namun saat kejadian, ia sudah tidak lagi menjalani profesi tersebut.

Kini, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Syahrama (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sidoarjo.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

KOLASE PELAKU DAN KORBAN - Sah Rama alias SR, pria 36 tahun, asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, tega membunuh Sevi Ayu Claudia, driver ojol asal Sidoarjo, Minggu (27/7/2025). Korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam dan kardus di Jalan Raya Kedamean, Gresik.
KOLASE PELAKU DAN KORBAN - Sah Rama alias SR, pria 36 tahun, asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, tega membunuh Sevi Ayu Claudia, driver ojol asal Sidoarjo, Minggu (27/7/2025). Korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam dan kardus di Jalan Raya Kedamean, Gresik. (Kolase Istimewa/Polres Gresik)


Pria yang beprofesi sebagai pemilik fotokopi di Gresik, Jawa Timur itu tega menghabisi nyawa korban atas dasar desakan ekonomi.

Korban bernama Sevi Ayu Claudia (30), tubuhnya ditemukan tewas mengenaskan terbungkus kardus di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu (27/7/2025) siang.

Motif Pembunuhan Karena Uang Rp5 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dengan tersangka kenal sejak tahun 2021, karena pekerjaan yang sama.

Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Pada saat itu korban menawarkan kepada tersangka masuk PNS. Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Dikarenakan tidak masuk PNS, tersangka minta kembali uang tersebut karena sang istri sedang mengandung. Namun, korban beralasan masih diusahakan.

Perasaan kecewa yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat, sepeti dilansir Tribunmataram.com.

Baca juga: Sosok Paling Dicurigai Keluarga Terlibat Pembunuhan Arya Daru, Sudah Diungkapkan ke Kompolnas

"Karena merasa kesal pelaku mengundang korban ke tempatnya fotocopy di Sidoarjo dengan alasan kerja freelance. Sampai di tkp korban dipukul pelaku sampai meninggal dunia," papar Rovan.

Bunuh Korban di Tempat Fotokopi

Tersangka Syahrama lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, di Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. 

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. 

Tanpa memberi tahu siapapun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. 

Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. 

Baca juga: Gaji Joao Felix di Al Nassr Nyaris 5 Kali Lipat, Semusim Bisa Dapat Rp 666 Miliar


Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. 

Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Sehari kemudian, warga digegerkan dengan penemuan jasad Sevi Ayu Claudia driver ojol yang ditemukan terbungkus kardus di Gresik, Jawa Timur, Minggu (27/7/2025). 

Hasil Autopsi Ada Kekerasan Seksual

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasar hasil autopsi yang telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, Gresik, diketahui bahwa mayat tersebut berjenis kelamin perempuan. 

Pada beberapa bagian tubuh mayat tersebut, ditemukan luka.

Hasil pemeriksaan forensik juga menunjukkan adanya cairan putih di bagian alat kelamin korban, sehingga polisi membuka kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.

"Sehingga kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan toksikologi pada organ dalam, selaput vagina, serta kuku jari pada kedua tangannya," jelas Rovan, dilansir dari Kompas.com.

Pada beberapa bagian tubuh mayat tersebut, ditemukan luka.

"Ditemukan luka memar di beberapa bagian tubuh, mulai kepala, punggung dan dada, perut dan pergelangan tangan," ujar Rovan

Atas dasar tersebut, Polres Gresik menduga kuat korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput otak.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

 (*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved