Berita Viral

Kejam Pengakuan Syahrama Pembunuh Sevi Driver Ojol Wanita yang Mayatnya Dibungkus Kardus

Kejam pengakuan Syahrama alias SR pembunuh Sevi Ayu Claudia (30) driver ojol wanita yang mayatnya dibungkus kardus lalu dibuang

Kolase Istimewa/Polres Gresik
KOLASE PELAKU DAN KORBAN - Sah Rama alias SR, pria 36 tahun, asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo, tega membunuh Sevi Ayu Claudia, driver ojol asal Sidoarjo, Minggu (27/7/2025). Korban ditemukan tewas terbungkus plastik hitam dan kardus di Jalan Raya Kedamean, Gresik. 

Pembunuhan yang terencana itu diikuti dengan pembuangan jasad di pinggir jalan raya Kedamean, Gresik.

Lokasi pembuangan tak jauh dari aliran sungai kecil yang menjadi tempat pelaku berusaha menghilangkan barang bukti.

Warga yang menemukan jasad Sevi langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah cepat pada Syahrama.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban dititipkan pelaku kepada temannya, sementara tiga handphone korban masih dalam pencarian.

"Sudah diamankan tadi malam. Handphone korban ada tiga, berdasarkan keterangan pelaku dibuang ke kali Kedamean," kata Abid.

Baca juga: JEJAK Kehidupan dan Kematian Diplomat Arya Daru Belum Sepenuhnya Terkuak, Dugaan Ada Cinta Segitiga

Selain itu, pelaku mengambil uang senilai Rp1 juta dari tas milik korban di lokasi pembunuhan. Tindakan itu menunjukkan motif tambahan berupa perampasan.

Penangkapan terhadap Syahrama dilakukan pada Senin (28/7/2025) pagi oleh Satreskrim Polres Gresik. Lokasi penangkapan berada di rumah kontrakan Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Ketika hendak ditangkap, SR sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki. Ia kini menjalani perawatan dan pemeriksaan intensif.

Menurut informasi yang dikumpulkan, pelaku telah beberapa kali berganti pekerjaan pasca bebas, namun tetap kesulitan berintegrasi secara sosial.

Syahrama diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pidana atas kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Ia dibebaskan dari penjara pada Agustus 2018.

Namun, kebebasan tersebut menjadi awal dari tragedi baru.

Enam tahun pasca bebas, pria asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo ini kembali mengulangi jejak kelam sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Sevi.

Korban Tak Pamit ke Orang Tua

Sementara berdasarkan kesaksian sang ibu, Sumaiyah, Sevi pergi pad Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00. 

Sevi pergi  membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 6043 WC. Saat itu, korban tidak berpamitan hendak pergi ke mana.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved