Berita Viral
APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
Apa Itu Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui
TRIBUN-MEDAN.COM - DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi, atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,"jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong dijerat hukuman tersebut meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi.
Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, membeberkan kondisi kliennya di dalam tahanan seusai divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula.
Zaid menuturkan bahwa dirinya bersama istri Tom Lembong, Ciska Widjaja, sempat menjenguk mantan Mendag periode 2015-2016 itu di dalam tahanan.
"Beliau (Tom Lembong) dalam keadaan sehat,"kata Zaid, Rabu (30/7/2025).
Apa itu Abolisi?
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.
Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan.
Tindakan penghentian:
Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Penghapusan akibat hukum:
Abolisi juga dapat menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan, termasuk tuntutan pidana dan hukuman yang telah dijatuhkan.
Hak prerogatif presiden:
Abolisi adalah hak prerogatif presiden, yang diberikan atas dasar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
Pemberian dalam kasus tertentu:
Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik atau sosial yang besar, atau ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan. Contoh: Pemberian abolisi pernah dilakukan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari proses perdamaian, catatan Kompas.com.
Perbedaan Abolisi dengan Amnesti:
Meskipun sama-sama merupakan hak presiden, abolisi berbeda dengan amnesti.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada suatu kelompok orang atas suatu tindak pidana, sedangkan abolisi bisa diberikan kepada individu atau kelompok.
Abolisi juga bisa diberikan sebelum adanya putusan pengadilan, sedangkan amnesti biasanya diberikan setelah adanya putusan pengadilan, menurut cattan Hukumonline.
Apa beda amnesti dan abolisi?
Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 11 tahun 1954 dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.
Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.
Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?
Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut presiden.
Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.
Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.
Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan, menurut Montesquieu.
Menurut Montesquieu, kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian:
- kekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;
- kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta
- kekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disarikan dari artikel Pertimbangan MA dan DPR dalam Pemberian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, pada dasarnya pemberian grasi dan rehabilitasi diajukan kepada presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA merupakan bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
Begitu pun pemberian amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaannya, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Ketika diberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Amnesti diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Sedangkan grasi adalah pengampunan baik berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/31/20502571/dpr-setujui-abolisi-untuk-tom-lembong.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Abolisi Prabowo ke Tom Lembong
Abolisi Tom Lembong
apa itu abolisi
DPR RI menyetujui abolisi Tom Lembong
| Misteri Kematian Satu Keluarga Tewas Camping di Temanggung, 2 Kemungkinan Penyebab Kematian Korban |
|
|---|
| Rekam Jejak Mama Sinta Dibongkar Sutrada Film Pesta Babi, Minta Publik Jangan Menghakimi |
|
|---|
| Kabar Terkini Mama Sinta Tak Bisa Ditemui dan Dihubungi usai Lapor Polisi, Sikap Tim Film Pesta Babi |
|
|---|
| VIRAL Video Sekelurga Sebelum Tewas Dalam Tenda, Tampak Bakar-bakar dan Lahap Santap Masakan |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Wanita Bersuami Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacarnya di Sumsel Usai Minta Belikan iPhone |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abolisi-prabowo-ke-tom-lembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.