Berita Viral
Duduk Perkara Budi Said, Divonis Bayar 1,1 Ton Emas Antam, Kasasi Hukumannya Diperberat
Tak hanya itu, terdakwa korupsi manipulasi pembelian emas Antam ini juga tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.
Hakim mengatakan, Antam bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya emas yang dibeli Budi.
Antam Gugat Balik
Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.
Antam mengaku, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.
Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.
Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.
MA juga memeirntahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.
Antam ajukan PK
Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.
Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.
Perusahaan tersebut selanjutnya kembali melayangkan gugatan kepada Budi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang semuanya mantan karyawan Antam.
Kejagung yang mengetahui kasus tersebut mencium kejanggalan lantaran diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi.
Kuntadi mengatakan, Budi dengan Eksi, Ahmad, Endang, dan Misdianto dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.
| UYA KUYA Usulkan Penghapusan Batasan Usia Maksimal 50 Tahun Bagi Relawan SPPG MBG |
|
|---|
| TILEP Dana Desa Rp1 Miliar dan Sisakan Rp47.000, Yolly Sanjaya Foya-foya di Medan hingga Aceh |
|
|---|
| ANDRE TAULANY Tegur Mantan Istri Agar Jangan Pakai Nama 'Taulany' Lagi, Erin: Saya Terus Coba |
|
|---|
| KISAH Iwan Terjerat Judol Hingga Utang Ratusan Juta di Pinjol, Sempat Ingin Akhiri Hidup Saja |
|
|---|
| Nonton Bareng Film 'Pesta Babi' Dibubarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Crazy-rich-Surabaya-Budi-Said-BS-tersangka-Antam.jpg)