Berita Viral
MASIH Ingat Yusuf Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayi? Kini Tersangka Penggelapan
Masih ingat Yusuf yang dulu viral tinggal di kolong jembatan bersama bayi setelah istrinya meninggal? kini ia ditetapkan jadi tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM – Masih ingat Yusuf yang dulu viral tinggal di kolong jembatan bersama bayi? Begini nasibnya sekarang.
Adapun Achmad Yusuf Afandi kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya sempat viral.
Sempat menarik perhatian publik, kini simpati publik berubah menjadi keprihatinan, setelah Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik pamannya sendiri.
Yusuf ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sore di emperan sebuah toko kawasan Pasar Suko, Sidoarjo.
Ia dibekuk aparat gabungan Polsek Mojoagung, Jombang dan Tim Resmob Polresta Sidoarjo setelah menghilang selama hampir tiga pekan.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, 57 tahun, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku," ucap Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas dilansir Tribun-medan.com, Kamis (31/7/2025).
Adapun kronologi kejadian bermula pada Rabu (9/7/2025), ketika Yusuf membawa kabur sepeda motor pamannya dengan dalih hendak mengambil uang ke kawasan Curahmalang.
Tidak hanya membawa motor, Yusuf kala itu juga mengajak serta anaknya yang masih balita.
Namun, fakta berkata lain. Motor tersebut ternyata dijual oleh Yusuf melalui media sosial seharga Rp700 ribu.
Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Baca juga: DETIK-DETIK Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat, Berawal Cium Bau Bangkai
Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga dan perangkat desa. Yusuf sempat ditemukan, namun ia kembali berkelit dengan alasan bahwa motor sedang dipinjam temannya.
Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Yusuf kembali membawa kabur ponsel milik pamannya dan menjualnya.
"Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu. Tapi Yusuf kembali melarikan diri, sampai akhirnya kami tangkap," tambah Kompol Yogas.
Kini Yusuf mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Ironisnya, pria yang kini jadi tersangka ini sebelumnya sempat menjadi simbol perjuangan hidup dalam kemiskinan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.