Berita Advertorial

Wabup Ariston Pimpin High Level Meeting TP2DD, Evaluasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Bupati Samosir Ariston Sidauruk memimpin rapat  Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/KOMINFO SAMOSIR
RETRIBUSI DAERAH: Suasana rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dalam rangka evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (TP2DD), Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Wakil Bupati Samosir Ariston Sidauruk memimpin rapat  Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dalam rangka evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (TP2DD). 

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan OPD pengampu Pajak dan Retribusi, Camat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir dan PHRI.

Ia menyampaikan dua hal yang penting yang akan dibahas. Pertama, dasar diadakan rapat sosialisasi evaluasi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu menindaklanjuti amanat Pasal 99 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pajak dan Retribusi daerah terkait evaluasi Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait mekanisme dan substansi yang akan dievaluasi pada peraturan daerah dimaksud. 

Kedua, akan dilakukan rapat evaluasi realisasi PAD yaitu untuk menilai pencapaian target PAD, mengidentifikasi kendala dan merumuskan strategi untuk peningkatan pendapatan daerah di tahun 2025. 

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kesempatan baik menyampaikan pertanyaan, tanggapan serta masukan agar penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional sekaligus menyusun strategi atau langkah langkah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Samosir.

Untuk realisasi capaian PAD, ia meminta setiap OPD melaporkan secara berkala, berikut dengan kendala yang dihadapi sehingga bisa dirumuskan strategi-strategi untuk percepatan realisasinya.

"Silahkan disampaikan apa kendala dilapangan, untuk dapat kita ambil langkah konkret untuk mengoptimalkan capaian target PAD," tutur Ariston, Kamis (31/7/2025). 

Penajaman materi evaluasi disampaikan oleh Narasumber Herteti Rospalita Simanjuntak sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved