Berita Viral

ANIES BASWEDAN Sebut Tom Lembong Sangat Bahagia Dapat Abolisi Dari Prabowo: Tak Terduga

Anies Baswedan memberikan respons soal pemberian abolisi kepada Tom Lembonng, terdakwa impor gula.

Wartakotalive/Miftahul Munir
SAMBUT TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Anies Baswedan memberikan respons soal pemberian abolisi kepada Tom Lembong, terdakwa impor gula. 

Eks Gubernur Jakarta ini selalu mendampingi Tom Lembong selama persidangan. 

Ia turut menangis ketika jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Tom Lembong

Anies Baswedan mendatangi Tom Lembong di Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Anies di dalam Rutan Cipinang juga sempat berbincang dengan istri dari Tom Lembong terkait kebebasan hari ini. 

Anies selesai bertemu dengan Tom Lembong sekira pukul 11.22 WIB dan langsung meninggalkan Rutan Cipinang untuk salat Jumat.

"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong dari dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang hadir," ujarnya. 

Baca juga: PDIP PUJI Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto Kasus DPO Harun Masiku: Kami Bersyukur

Baca juga: Pengantin Pria Bawa Kekasihnya ke Pelaminan, Kacaukan Pernikahan karena Tak Cinta Mempelai Wanita

Baca juga: Penghuni Kos Ketakutan Usai Diplomat Arya Daru Tewas Terlilit Lakban, Semuanya Langsung Pindah

Menurut Anies, Tom Lembong merasa bahagia ketika mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai disetuji oleh DPR RI.

Ia pun mengapresiasi Presiden Prabowo karena sudah mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi.

"DPR RI yang menyetujui usulanan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga," ungkapnya.

Anies menerangkan, Tom Lembong telah berpisah dengan keluarganya selama 9 bulan 3 hari atau sejak 29 Oktober 2024 lalu menghadapi proses hukum.

Ia berharap, proses administrasi pembebasan Tom Lembong bisa segera selesai dan sahabatnya itu kembali ke keluarganya.

"Belum. Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan bagi kebenaran. Dan beliau mengatakan tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," imbuhnya.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan, Korban Selamat

Baca juga: Kapolres Toba Bersama Forkopimda Hadiri Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mendatangi Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ia datang untuk ikut menjemput Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anies tiba di lokasi mengenakan kemeja biru dongker itu menyatakan, kabar abolisi yang diberikan oleh Tom Lembong adalah kabar baik.

"Tentu ini adalah kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga. Kita tunggu prosesnya sampai tuntas," tegasnya, Jumat.

Demi Persatuan dan Kesatuan

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Juri menjelaskan, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apa pun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," jelas Juri. 

Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.

Oleh karena itu, ucap Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.

Juru menyebut, Prabowo akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya.

Baca juga: Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Dijadwalkan Berobat Sebelum Dapat Amnesti

 
Di satu sisi, kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.

"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," tutur Juri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menjelaskan, DPR juga menyetujui surat Prabowo kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sekadar informasi, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang, yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved