Sumut Terkini

Kejari Karo Jemput Paksa ke Bangka dan Tetapkan JP Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Profil Desa

Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan tersangka yang tengah berada di Provinsi Bangka

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
JEMPUT PAKSA - Kajari Karo Darwis Burhansyah (Tengah), memaparkan hasil pengungkapan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan video profil desa, di kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (31/7/2025) malam. Dari pengungkapan ini, ditetapkan satu orang tersangka yang sebelumnya dilakukan penjemputan paksa sebagai saksi di wilayah Provinsi Bangka Belitung. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, diketahui masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi proyek profil desa.

Terbaru, pada Kamis (31/7/2025) kemarin tim penyidik gabungan dari Seksi Intel dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. 

Dijelaskan Kajari Karo, Darwis Burhansyah, pelaku berinisial JP ini diamankan di wilayah Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah diamankan, tim Kejari Karo selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JP di Kejari Bangka hingga akhirnya menetapkan JP sebagai tersangka kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2023 lalu. 

"Dalam kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan Kejari Karo, kita melakukan penjemputan paksa, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap tersangka JP yang kami anggap sebagai salah satu yang bertanggung jawab dalam pekerjaan proyek pengadaan profil desa di Kabupaten Karo," ujar Darwis, di kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (31/7/2025) malam. 

Dikatakan Darwis, pihaknya terpaksa melakukan upaya penjemputan paksa pelaku ke Bangka dikarenakan pada tahapan pemanggilan sebagai saksi yang bersangkutan tak kooperatif.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahu JP sedang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa oleh tim gabungan. 

"Saat tim kita ke sana, juga masih membawa surat penjemputan dan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena beberapa kali kita lakukan pemanggilan sebagai saksi di sini, yang bersangkutan tidak kooperatif.

Di tengah pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan memiliki peranan dalam kasus ini dan mengarahkan pelaku sebagai tersangka," ucapnya. 

Tim gabungan berhasil menemukan keberadaan tersangka yang tengah berada di Provinsi Bangka pada Rabu (30/7/2025) kemarin.

Dari serangkaian pemeriksaan, Darwis menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

"Tentunya pengungkapan ini tidak mudah, kita harus cukupkan alat bukti dan lebih dari 100 orang yang kita periksa sebagai saksi. Akhirnya setelah cukup panjang, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya. 

Dijelaskan Darwis, dari kasus ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.

Sementara, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp. 250.587.012.

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karo, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved