Berita Viral

NASIB Budi Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Menangis Usai Dibebaskan, Peluk Balitanya

Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.

|
KOMPAS.com / Yulian Isna Sri Astuti
BEBAS - Budi (25) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan langsung memeluk anaknya usai dibebaskan Kejari Bangkalan, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Budi gelapkan motor demi beli susu anaknya.

Budi menangis usai ia dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Sang pemilik motor menyetujui damai.

Baca juga: Erika Carlina Melahirkan, DJ Panda Singgung Cinta Tuhan, Doa Untuk Mantan: Merawat Titipan Terindah

Ia pun menangis memeluk balitanya itu.

Pelukan pilu Budi Purnomo (25) langsung didaratkan kepada anaknya yang masih berusia satu tahun setelah ia dipastikan bebas.

Budi, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya jadi tersangka penggelapan motor milik sepupunya.

Baca juga: Tangis Haru Istri Ojek yang Tewas Dibegal, Utang Rp 34 Juta Perawatan di RS Dilunasi Anggota DPR RI

Namun ia kini bebas melalui proses restorative justice (RJ) setelah terungkap alasannya menggelapkan motor adalah untuk membeli susu anaknya.

Kronologi

Awalnya, Budi meminjam motor milik sepupunya, Toyyib, dengan alasan membeli rokok.

Namun, motor tersebut dibawa lari oleh Budi dan digadaikan ke salah satu temannya seharga Rp 1.000.000.

Uang hasil menggadaikan motor itu digunakan oleh Budi untuk membelikan anaknya susu.

Sebab, Budi tak bekerja sehingga kebingungan untuk membelikan susu anaknya.

NASIB Budi Gelapkan Motor Demi Beli Susu Anaknya, Menangis Usai Dibebaskan, Peluk Balitanya
BEBAS - Budi (25) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan langsung memeluk anaknya usai dibebaskan Kejari Bangkalan, Kamis (31/7/2025).


Budi lalu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan motor.

Namun, dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Terjadi perdamaian tanpa syarat antar pelaku dan korban, keduanya ini masih memiliki ikatan kekeluargaan. Jadi, korban ini sepupunya," ujarnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, Kamis (31/7/2025).

Restorative justice itu, menurut Noer, diajukan oleh kepala desa setempat.

Perdamaian itu diajukan karena pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

Baca juga: Dua Pencuri Diamankan Polisi di Asahan, Ketahuan Sembunyi di Dalam Lemari dan Plafon Rumah

"Selain itu, kasus ini merupakan kasus pertama dan pelaku belum pernah dihukum.

Pelaku juga bukan DPO ataupun residivis, serta ancaman pidananya di bawah 4 tahun," ujarnya.  

Pembebasan ini dilakukan di lantai 6 Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Langkah ini sekaligus menjadi pembelajaran untuk civitas akademika UTM dalam memahami mekanisme proses hukum yang tak melulu dipidanakan.

Restorative justice ini tak hanya dilakukan pada Budi, tetapi juga pada satu tersangka lain, yakni Nur Hayati (47), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500 Tempati peringkat ke-469 dunia

Nur dibebaskan setelah mencuri uang milik korban.

Namun, keduanya berdamai dengan mengembalikan uang yang sudah dicuri tersebut.

"Civitas akademika, mahasiswa, dan mahasiswi perlu mengenal mekanisme proses penegakan hukum yang secara ansih tidak hanya menunggu untuk proses pemidanaan, seperti restoratif ini juga perlu dipelajari," katanya.

Sementara itu, Rektor UTM, Dr Safi mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bangkalan ini.  

Menurutnya, cara itu efektif untuk menghentikan kriminalitas.

"Kami apresiasi Kejari Bangkalan, kami berharap agar tetap konsisten dan cara yang memanusiakan manusia. Ini lebih efektif untuk mencegah kriminalitas selanjutnya.

Baca juga: Soroti Video Air Mendidih di Danau Toba yang Viral, DLHK Klaim Temperatur Air Normal 

Sehingga pelaku introspeksi. Tentu tetap mengedepankan kepentingan umum ketentuan perundangan.

Ada kategori perkara yang bisa lewat RJ dan ada yang memang harus lewat persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, Budi mengaku bersyukur bisa dibebaskan dengan cara restorative justice.  

Ia bisa kembali berkumpul dengan anak semata wayangnya yang masih berusia satu tahun itu.

"Alhamdulillah, ini pelajaran sangat berharga untuk saya dan tidak akan saya ulangi.

Saya bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan menemani tumbuh kembang anak saya," kata Budi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved