Sumut Terkini

PDIP Sumut Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP: Bukti Hasto Tak Bersalah

PDIP Sumut menilai keputusan Prabowo membuktikan Hasto tidak bersalah dan terjerat dalam kriminalisasi politik.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara menggelar aksi cap jempol darah dan mimbar bebas. Kegiatan itu dilangsungkan di tengah isu intimidasi terhadap pengurus PDI Perjuangan setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara mengapresiasi tindakan presiden Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

PDIP Sumut menilai keputusan Prabowo membuktikan Hasto tidak bersalah dan terjerat dalam kriminalisasi politik.

"Sejak awal saat Sekjend PDI Perjuangan Pak Hasto Kristianto ditersangkakan, kami menilai sebagai bentuk kriminalisasi politik dan saat ditahan kami menyebut tahanan politik, amnesti ini menjawab semuanya," ujar Wakil ketua DPD PDI Perjuangan, Aswan Jaya, Jumat (8/1/2025).

"Amnesti ini membuktikan bahwa Hasto Kristianto tidak bersalah," tambah Aswan. 

Menurut Aswan, langkah Prabowo dengan niatan yang baik. Salah satunya memutus konflik politik. 

"Tentu kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Presiden Pak Prabowo yang berniat baik memutus konflik politik dan merajut komunikasi politik yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara," sebut Aswan.

Aswan juga berpandangan pemberian amnesti sebagai komitmen Prabowo dalam penegakan hukum yang baik tanpa dijadikan alat politik. 

"Amnesti kepada Pak Hasto adalah komitmen Pak Prabowo bahwa hukum dan pengadilan tidak boleh dijadikan alat politik untuk membunuh lawan politik," tutur Aswan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hasto sendiri didakwa jaksa memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Seytiawan dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dia juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved