Berita Viral
Fariz RM Minta Abolisi ke Presiden Prabowo, Pengacara: Masa Koruptor Saja Diabolisi, Amnesti
- Musisi dan penyanyi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM tak mau ketinggalan untuk mendapatkan abolisi terkait perkara narkoba yang menjeratnya.
Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu "Sakura" itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambah JPU.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Kabar Terbaru Elkan Baggott Dikabarkan Bakal Masuk Skuad Utama Ipswich Town
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: wartakota/kompas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.