Berita Viral

Fariz RM Minta Abolisi ke Presiden Prabowo, Pengacara: Masa Koruptor Saja Diabolisi, Amnesti

- Musisi dan penyanyi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM tak mau ketinggalan untuk mendapatkan abolisi terkait perkara narkoba yang menjeratnya.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FARIZ RM - Musisi Fariz RM yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika 

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.

Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu "Sakura" itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," tambah JPU.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Kabar Terbaru Elkan Baggott Dikabarkan Bakal Masuk Skuad Utama Ipswich Town

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: wartakota/kompas

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved