Berita Viral
KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani
KPK menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK terkait penanganan perkara korupsi Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto terbelit kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Sekjen PDI P.
Hasto dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Divonis bersalah oleh hakim, namun kemudian Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan (amnesti).
Baca juga: Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa
Status Terpidana tak Berubah
KPK menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tidak berubah, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menyatakan Hasto terbukti bersalah secara hukum tetap melekat.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat," ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Pernyataan ini merupakan respons atas pandangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang mengkritik kondisi KPK saat ini dan menyebut proses hukum yang menjerat Hasto terasa aneh.
Setyo menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden dan tidak menghilangkan fakta bahwa Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana.
Ia mengartikan pengampunan tersebut sebagai bentuk belas kasihan dari kepala negara.
Baca juga: Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa
"Bahwa pengampunan itu, dengan kata lain, dikasihani," kata Setyo.
Sebelumnya, dalam Kongres VI PDIP di Bali pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Megawati Soekarnoputri menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK.
"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Sayalah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Megawati menilai Hasto diperlakukan secara tidak adil dalam kasusnya.
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal PDIP, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Juli 2025.
Ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan tujuan memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota legislatif.
Tak sampai sepekan setelah vonis dijatuhkan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari tahanan.
Pemberian amnesti ini memungkinkannya untuk menghadiri Kongres VI PDIP sehari setelah kebebasannya.
Novel Baswedan: Berantas Korupsi Omong Kosong
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Padahal, enam hari sebelumnya Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Manchester United vs Everton, MU Diambang Juara, Berikut Klasemen Premier League Summer Series 2025
Hasto Kristyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen PDIP mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto.
Novel juga kecewa dengan pemberian abolisi (penghapusan pidana) terhadap mantan Mendag Tom Lembong
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Inggris, Newcastle Ogah Lepas Alexander Isak ke Liverpool, Dihargai 3,2 Triliun
Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.

Terlebih, kata dia, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.
Seharusnya kata Novel pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK, Begini Langkah Mengaktifkannya Kembali
"Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah," kata Novel.
Dalam kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.
Baca juga: DUDUK Perkara Murid SD Sekolah Lewati Sungai Gegara Akses Ditutup Tetangga, Bermula dari Beli Tanah
Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.
"Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," katanya.
Sementara dalam kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan.
Bahkan, katanya melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).
Novel menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.
"Bila dilihat ke belakang, perkara Hasto ini sekian lama tidak berjalan karena peran Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri, dan kemudian Firli Bahuri dengan perbuatan melanggar hukum dan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) melakukan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang diberhentikan dari KPK dengan hormat," papar Novel.
Dari semuanya Novel menyimpulkan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Prabowo adalah omong kosong belaka.
"Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," katanya.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.
Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.
Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.
Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.
Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding.
KPK Pasrah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025). Hasto yang sempat divonis 3,5 tahun kasus suap PAW DPO Harun Masiku kini dibebaskan gegara amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Hasto tidak bisa berbuat apa-apa.
Kini KPK sudah menerima salinan amnesti Hasto Kristiyanto.
Surat Keppres tersebut diserahkan Dirjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.
Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025
"Saya informasikan juga nanti kalau tidak salah malam ini sebentar Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan semuanya," tuturnya.
Baca juga: VIRAL Pengemudi Pajero Pamer Pistol, tak Terima Disuruh Menepi, Marah Sambil Memaki: Saya Aparat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
PDIP Bantah Pertemuan Dengan Sufmi Dasco Bahas Transaksi Politik
PDI Perjuangan (PDIP) membantah spekulasi bahwa pertemuan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan transaksi politik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Tidak Ada transaksional sama sekali,” kata politikus senior PDIP Said Abdullah saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).
“Enggak, enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang," sambung dia.
Ketua Banggar DPR RI pun meminta publik tidak overinterpretasi dengan beredarnya foto pertemuan Megawati dengan Dasco yang viral pasca-pengumuman amnesti.
“Marilah jangan kemudian karena Pak Dasco datang, ada amnesti, kita hari ini kongres, seakan-akan isinya transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan karakter di PDIP, bukan karakter Ibu Megawati,”tegas Said.
Said juga membantah dugaan bahwa PDIP telah mengetahui rencana amnesti untuk Hasto sejak lama. Apalagi, pemberian amnesti merupakan inisiatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Loh kami berjuang mati-matian di pengadilan. Kalau kemudian kita tahu sudah lama dapat amnesti, ya kami batuk-batuk aja di pengadilan. Jangan begitu lah,” jelas Said.
Sebelumnya, politisi PDIP Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto tidak melibatkan negosiasi politik antarpartai.
Pernyataan ini disampaikan Yasonna menanggapi dugaan sejumlah pihak yang menyebut amnesti tersebut sebagai bagian dari transaksi politik.
“Oh bukan dong, jauh sebelumnya,” kata Yasonna saat ditemui di sela-sela penyelenggaraan Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini pun justru mengaku kaget terhadap pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Apalagi, kata Yasonna, pemberian amnesti untuk Hasto merupakan inisiatif Presiden Prabowo.
“Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Kaget itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.
Yasonna pun mengatakan bahwa PDIP mengapresiasi langkah Presiden Prabowo sebagai terobosan politik yang positif.
Diketahui, tak berselang lama mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri bersama putra-putrinya, M.Prananda Pranowo dan Puan Maharani.
Foto tersebut diunggah oleh Dasco di akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam.
Baca juga: KECEWA❗ NOVEL BASWEDAN Kritik Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom : Selesaikan Korupsi Secara Politis
Dalam foto tersebut, terlihat Dasco yang mengenakan kemeja berwarna putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca juga: Soal Bendera One Piece, Akademisi UIN Sindir Pemerintah, Amnesti Koruptor Lebih Jelas Pemecah Bangsa
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/wartakota
Baca juga: Terkuak Alasan Erick Thohir Kirim Timnas U-17 Indonesia Pemusatan Latihan di Medan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.