Breaking News

Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Silfester Matutina yang Akan Dieksekusi Kejagung, Buntut Polemik Ijazah Jokowi

Kejaksaan diminta mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase tribun medan
Silfester Matutina, Relawan Jokowi dan Prabowo Subianto (Kiri). Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Rabu (30/07/2025), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk meminta mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah Jusuf Kalla tahun 2019. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Rabu (30/07/2025) siang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.

Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan.

Menurut Roy Suryo, hasil putusan kasasi hingga kini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan Silfester Matutina hingga kini masih bergelut dengan polemik ijazah Jokowi yang dituding palsu.

Pada Senin (4/8/2025), Roy Suryo kembali menegaskan pentingnya eksekusi terhadap putusan hukum tetap yang telah dijatuhkan kepada Silfester Matutina.

Ia menyatakan bahwa penundaan eksekusi ini mencederai keadilan dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akan Dieksekusi Kejaksaan

Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dijadwalkan menjalani eksekusi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada hari ini, Senin, 4 Agustus 2025. Namun tertunda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa eksekusi terhadap Silfester harus segera dilakukan karena vonis telah inkrah.

Pada hari yang sama, Silfester menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan, ia menyatakan tidak akan lari dari proses hukum dan siap menjalani eksekusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved