Sumut Terkini

Propam Dalami Dugaan Kanit Tipikor Minta Rp 200 Juta untuk Hentikan Kasus Kadishub Siantar

Ipda Lizar diperiksa Jumat 1 Agustus lalu, atau sehari setelah Julham Situmorang resmi melaporkannya pada 31 Agustus.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani (Kanan) saat doorstop bersama Kapolres Pematangsiantar, Senin (29/7/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ipda Lizar diperiksa Propam buntut dugaan pemerasan Rp 200 juta supaya perkara dugaan pungli Kadis Perhubungan dihentikan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Bid Propam Polda Sumut sudah memeriksa Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani dalam dugaan pemerasan Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang Rp 200 juta agar kasus yang menjerat dihentikan.

Ipda Lizar diperiksa Jumat 1 Agustus lalu, atau sehari setelah Julham Situmorang resmi melaporkannya pada 31 Agustus.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, setelah memeriksa Ipda Lizar, Bid Propam masih mendalami hasil pemeriksaan.

Sehingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan yang bisa disampaikan.

"Untuk Ipda Lizar sudah diperiksa. Untuk hasil masih menunggu ya, dari Paminal,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (5/8/2025).

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uneknya di media sosial Facebooknya @Julham_Situmorang.

Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani. 

Melalui unggahannya, Julham mengaku diminta uang sebesar Rp 200 jut oleh Ipda Lizar agar kasusnya dihentikan.

Padahal, uang sebesar Rp 48 juta dugaan pungli sudah diserahkan ke dinas pendapatan daerah Pematangsiantar pada tahun 2024.

"Selamat malam warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub. 

"(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar,"sambungnya.

Julham menyebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar diduga sudah berkomplot dengan Kadis Pendapatan Daerah Pematangsiantar.

Sebab, Kadis bernama Arie Sembiring malah mengirim uang sebesar Rp 48,6 juta yang sebelumnya ia serahkan, ke Polisi sebagai barang bukti.

"Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP)."

"Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup” bunyi cuitan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved