Berita Viral
Putranya Jadi Korban Pencabulan ASN, Ibu di Jambi Tolak Uang Damai Rp1 M, Minta Yanto Dihukum Berat
Ia mengaku sempat ditawari uang hingga Rp 1 miliar agar menghentikan perjuangannya dan berdamai dengan pelaku.
"Ya intinya, keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu, tidak bisa dibeli dengan uang," tegasnya.
Perjalanan IM memperjuangkan keadilan tidak mudah.
Selama mendampingi proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya di sebuah rumah makan karena harus membagi waktu untuk sidang dan merawat suaminya yang tengah sakit stroke.

"Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada," ucap IM.
Kini, ia bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan.
Meski hidup dalam keterbatasan, IM tetap berpegang pada prinsip bahwa kebenaran harus diperjuangkan, apapun risikonya.
Terlebih, ia menyaksikan sendiri bagaimana fakta-fakta dalam persidangan kerap bertolak belakang dengan kenyataan.
Baca juga: NASIB 2 ASN Kepergok Mesum di Mushola, Sesama Pegawai Puskesmas di Jawa Tengah
Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk media yang terus mengawal jalannya proses hukum.
"Buat semua orang yang sudah membantu, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media yang dari awal ikut memantau kasusnya," tuturnya.
Vonis Diperberat, Denda Rp 500 Juta
Salinan putusan PT Jambi yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Yanto.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis PN Jambi sebelumnya, yaitu putusan Nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi tertanggal 3 Juni 2025.
Laporan Etik hingga Ancaman Uang Damai
Sebelum putusan PT Jambi keluar, IM telah melaporkan tiga hakim PN Jambi ke Kepala Badan Pengawasan MA RI dan Ketua Komisi Yudisial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.