Berita Viral

PENGAKUAN Eks Stafsus Nadiem Soal Grup Chat Mas Menteri Core Team, Bantah Khusus Bahas Chromebook

Fiona membantah jika grup chat bersama Nadiem dan Jurist Tan khusus untuk membahas pengadaan Chromebook.

Kolase Tribun jambi
EKS STAF JADI TERSANGKA: Nadiem Makarim (tengah) dan mantan stafsus Kemendikbudristek Fiona Handayani (kiri), Jurist Tan (kanan). Ketiganya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. 4 Orang dijadikan tersangka, termasuk Jurist Tan dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek) 

Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting.

Baca juga: Prediksi Arsenal Vs Villarreal di Laga Pramusim, Menanti Janji Arteta soal Ketajaman Gyokeres

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut.

Qohar mengatakan, Jurist lantas meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.

"Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS," ujar Qohar.

4 Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung diketahui telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat orang tersangka itu adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Baca juga: Prediksi Arsenal Vs Villarreal di Laga Pramusim, Menanti Janji Arteta soal Ketajaman Gyokeres

Abdul Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Pengadaan program teknologi informasi dan komunikasi (TIK) itu bahkan dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS.

Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. Tetapi, menurut Qohar, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.

Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Atas perbuatan para tersangka tersebut, Qohar menyebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,98 triliun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved