2 Tentara Penembak Anak di Deli Serdang Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer
Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer 1-02 Medan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menyebut kedua prajurit terbukti melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
Tak cuma hukuman badan, Serka Darmen dan Serda Hendra juga dipecat dari dinas militer.
Pada putusan ini hakim berbeda pandangan dengan oditur yang sebelumnya menuntut pelaku pasal kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya jika korban berinisial MAF, usia 13 tahun, tewas ditembak anggota TNI di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan, Deliserdang.
Saat itu MAF disebut hendak ikut tawuran lalu dikejar kedua pelaku menggunakan mobil dan ditembak di bagian dada hingga meninggal dunia.
Saksikan videonya pada:
Simak video lainnya melalui channel YouTube Tribun MedanTV
(cr17/tribun-medan.com)
Sehari Usai Minta Maaf OTT Minim, KPK Langsung Operasi Senyap Bupati di Sultra |
![]() |
---|
Ironi Kaldera Toba: Pembangunan demi Status Geopark UNESCO |
![]() |
---|
Jay Idzes Dilaporkan Sepakat Gabung Torino sampai 2029, Digaji Rp 19 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
VIRAL KASUS JUDOL: Bandar Rugi, 5 Pemain Ditangkap |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Baznas 2025 Beserta Dokumen yang Diperlukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.