2 Tentara Penembak Anak di Deli Serdang Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Militer

Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer 1-02 Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menyebut kedua prajurit terbukti melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.

Tak cuma hukuman badan, Serka Darmen dan Serda Hendra juga dipecat dari dinas militer.

Pada putusan ini hakim berbeda pandangan dengan oditur yang sebelumnya menuntut pelaku pasal kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya jika korban berinisial MAF, usia 13 tahun, tewas ditembak anggota TNI di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan, Deliserdang.

Saat itu MAF disebut hendak ikut tawuran lalu dikejar kedua pelaku menggunakan mobil dan ditembak di bagian dada hingga meninggal dunia.

Saksikan videonya pada:

Simak video lainnya melalui channel YouTube Tribun MedanTV

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved