Ibu Korban Histeris dan Hampir Pingsan , Dua Anggota TNI Tembak Siswa di Serdang Bedagai Dipecat
Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu dipecat dari dinas militer atas kasus penembakan seorang siswa MAF (13) di Serdang Bedagai.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis tak kala majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer atas kasus penembakan seorang siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Di belakang keduanya, Fitriyani ibu korban yang duduk di kursi pengunjung sidang histeris dan hampir pingsan mendengar kedua terdakwa hanya jatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan, sebab menembakkan lima proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk. Sesekali keduanya terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan. Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, keduanya masih pikir-pikir. "Siap, kami sampaikan masih pikir-pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim.
Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa. Bahkan, M Ilham putra sulungnya berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang berhenti sementara waktu.
Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada. "Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga.
Dalam kasus ini, terdapat enam tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan. Sementara empat sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit.
Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis empat tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan.
"Saya nggak puas karena yang sipil yang membantu mereka saja dihukum empat tahun penjara, kenapa mereka cuma dua tahun enam bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, lima atau enam tahunlah," kata Fitriyani.
"Saya begitu dibacakan kronologi anak saya, tidak sanggup. apalagi hasil visumnya saya tak tega, biadab betul mereka," ujarnya.
Baca juga: SOSOK Kombes Irwan Anwar Minta Maaf dan Siap Dievaluasi Imbas Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Preseden Buruk
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyesalkan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Sersan Darmen Hutabarat dan Kopral Hendra Fransisco Manalu, prajurit TNI yang membunuh seorang anak MAF (13).
Pengadilan Militer I-02 di Medan menjatuhkan hukuman dengan pidana pokok penjara 2 tahun 6 bulan dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa. KontraS menyampaikan, hukuman ini memang di atas tuntutan oditur yang hanya 1 tahun 8 bulan.
"Namun, mengingat pasal yang digunakan dalam putusan, majelis haris seharusnya menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76c junto Pasal 80(3), dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata staf advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, Kamis (7/8).
"Menurut kami, hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan menyakiti keluarga korban," lanjutnya.
Keluarga Protes Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis hanya 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat |
![]() |
---|
Aksi Aktivis Kamisan Medan, Protes Anggota TNI Tembak Siswa Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Tolak Tali Asih Dua Anggota TNI Tembak Siswa, Ibu Korban Fitri Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
2 Anggota TNI Tembak Siswa Dituntut 18 Bulan, Terdakwa Sipil Divonis 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.