Berita Nasional

Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Dua Eks Menteri, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil

Dua menteri era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (7/8/2025)

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua menteri era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025).

Eks Menteri Agama Gus Yaqut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024.

Sedangkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini penyelidikan Gus Yaqut dan Nadiem Makarim masih berlangsung.

Karena dua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, Budi menyebut KPK masih belum bisa mengungkap detail kasusnya.

"Tentu tidak bisa detail masih tahap penyelidikan," kata Budi, Kamis, dilansir Kompas TV.

Namun, imbuh dia, yang jelas dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji dan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK telah melakukan beberapa pemanggilan kepada pihak terkait.

"Terkait dengan Pak Yaqut, KPK juga sudah melakukan panggilan pihak-pihak lainnya di lingkungan Kementerian Agama, beberapa institusi yang terkait penyelenggaraan haji dan juga para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti agen travel dan sebagainya," kata Budi.

"Kemudian pemanggilan Pak Nadiem terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lainnya yang sudah dilakukan," sambungnya.

Terkait perkiraan jumlah kerugian negara, Budi menyebut akan mengungkapnya setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

"Nanti jika sudah di penyidikan kami akan sampaikan secara rinci konstruksi perkaranya seperti apa dan dugaan kerugiannya," jelas Budi.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengaturan Kuota Haji

Penyelidikan perkara korupsi pengaturan kuota haji ini bermula dari penyimpangan dalam distribusi penambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada tahun 2024. 

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.

Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved