Berita Viral
3 Jenis Bansos yang Cair di Agustus 2025: Wajib Diketahui oleh Penerima Bantuan
Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di bulan Agustus 2025 ini.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di bulan Agustus 2025 ini.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga miskin, pelajar berprestasi, hingga masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi.
Sebagaimana diketahui, tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang dipastikan cair pada Agustus 2025 ini adalah:
1. Program Keluarga Harapan (PKH),
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),
3. Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai ketiga bansos tersebut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH):
Bansos ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, dengan bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
BPNT akan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp600 ribu untuk tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2025. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP):
PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap dapat bersekolah. Bantuan ini akan dicairkan pada termin kedua di bulan Agustus 2025.
Berikut rangkaian bansos Agustus 2025 yang dirangkum Tribun-medan.com:
PKH Tahap 3 Siap Dicairkan Alokasi Agustus
Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan mulai disalurkan pada 5 hingga 20 Agustus 2025 secara bertahap ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap penerima akan mendapatkan nominal bantuan sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar.
-
Siswa SD: Rp225.000
-
Siswa SMP: Rp375.000
-
Siswa SMA: Rp500.000
-
Ibu hamil atau balita: Rp750.000
-
Korban pelanggaran HAM berat: Hingga Rp2.700.000
Pastikan Anda terdaftar secara resmi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar dapat menerima bantuan ini tepat waktu.
Baca juga: PPATK Bongkar Data Bansos, 1,7 Juta Rekening Tak Terima, Ada 27.932 Penerima Ternyata Pegawai BUMN
Baca juga: 4 Fakta Anomali Bansos Menurut Temuan PPATK, Ada Saldo Penerima Rp 50 juta hingga Profesi Dokter
BPNT/Kartu Sembako Ringankan Beban Belanja Kebutuhan Pokok
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau dikenal sebagai Kartu Sembako, kembali disalurkan sebesar Rp400.000 per penerima.
Dana ini akan ditransfer ke rekening mulai 10 hingga 25 Agustus 2025.
-
Dana dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak, sayur, dan lauk pauk.
-
Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dana ini untuk stok kebutuhan rumah tangga.
Program Indonesia Pintar (PIP) Cair untuk Pelajar SD hingga SMA/SMK
Pelajar dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) akan menerima bantuan dana pendidikan pada minggu ketiga Agustus 2025.
Dana langsung dikirim ke rekening pelajar atau wali melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI.
-
Siswa SD: Rp450.000
-
Siswa SMP: Rp750.000
-
Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000 – Rp1.800.000
Bantuan ini sangat penting untuk menunjang biaya pendidikan seperti pembelian buku, seragam, hingga kebutuhan sekolah lainnya.
BLT Dana Desa dan Bantuan Beras Juga Tetap Disalurkan
Selain tiga bansos utama di atas, pemerintah juga tetap menyalurkan BLT Dana Desa dan bantuan beras kepada warga yang terdampak ekonomi.
Penyaluran berlangsung dari Juli hingga September 2025 di Kantor Kepala Desa/Lurah.
-
BLT Dana Desa: Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 selama tiga bulan.
-
Bantuan beras: 10 kg hingga 20 kg beras per bulan untuk menjaga ketahanan pangan keluarga.
Kedua bantuan ini menyasar masyarakat desa yang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi nasional.
Baca juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Pakai DTSEN, Begini Penjelasannya
Baca juga: Cair Bulan Ini, Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli - September 2025
Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat bisa memanfaatkan dua cara resmi dari Kementerian Sosial.
-
Melalui Website Resmi
-
Kunjungi: cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan nama lengkap dan wilayah sesuai KTP
-
Isi kode captcha dan klik “CARI DATA” untuk melihat status
-
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
-
Daftar akun dan pilih menu “Cek Bansos”
-
Masukkan data pribadi Anda dan periksa status bantuan
-
Selalu gunakan saluran resmi dan hindari memberikan data pribadi pada pihak tidak terpercaya.
-
Dengan cairnya 3 jenis bansos di Agustus 2025 ini, masyarakat diharapkan dapat menggunakan bantuan ini untuk kebutuhan prioritas.
Program seperti PKH, BPNT, dan PIP tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga mendukung kesejahteraan dan pendidikan keluarga.
Jangan lupa untuk mengecek status Anda sebagai penerima secara resmi dan manfaatkan bantuan ini seoptimal mungkin demi masa depan yang lebih baik.
Baca juga: BEGINI Cara Kotor 2 Anggota DPR Gelapkan Dana Bansos Rp 28 Miliar, Heri Gunawan dan Satori Foya-Foya
Baca juga: PPATK Bongkar Data Bansos, 1,7 Juta Rekening Tak Terima, Ada 27.932 Penerima Ternyata Pegawai BUMN
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bupati Sudewo Mendadak Ramah Datangi Posko Aliansi, Dibalas Teriakan Massa hingga Suasana Mencekam |
![]() |
---|
DAFTAR 6 PANGDAM BARU: Mayjen TNI Kristomei Jabat Pangdam XXI/Radin Inten Meliputi Lampung-Bengkulu |
![]() |
---|
CURHAT Ismanto, Buruh Jahit Kaget Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Huni Rumah Kecil di Gang Sempit |
![]() |
---|
TRAGIS Suami Bunuh Istri di Jambi Lalu Minum Racun, Rezan Kaget Winda Tiba-tiba tak Bernyawa |
![]() |
---|
NASIB Ismanto Syok Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Padahal Cuma Buruh Jahit dan Punya Rumah Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.