Berita Viral
AKHIR Polemik Mie Gacoan soal Royalti, Bayar Rp 2,2 Miliar, Ramsudin Manullang Beber Hitungannya
Polemik royalti musik yang diputar restoran Mie Gacoan di Bali, kini berakhir damai. Mie Gacoan sepakat untuk membayar royalti Rp 2,2 miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik royalti musik yang diputar restoran Mie Gacoan kini berakhir damai.
PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sepakat untuk membayar royalti Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
Pembayaran itu disepakati setelah kedua belah pihak melakukan dua kali mediasi.
Jumlah tersebut untuk royalti penggunaan lagu atau musik selama periode 2022 hingga akhir Desember 2025.
Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, menjelaskan detail hitungan hingga mereka menemukan angka Rp 2,2 miliar untuk royalti yang harus dibayarkan.
"Terkait royalti, hitungannya Rp 120 ribu per tahun untuk 1 kursi," katanya di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025).
Seluruh gerai Mie Gacoan disebut ada sebanyak 65 cabang.
Satu gerai, diperkirakan ada sekitar 150 kursi.
"Saya kasih tahu kalkulasi hitungannya. Kalau Rp 120 ribu per tahun, kemudian satu tahun kurangi 64 hari. Anggap total setahun 300 hari. Jika Rp 120 ribu dibagi 300 hari, hanya 400 perak lho per hari. Hal itu tidak pernah saya sampaikan, tapi saya sampaikan sekarang. Tidak ada sebenarnya yang dikatakan besar (jumlahnya)," jelas Ramsudin Manullang.
Dia juga mengatakan persoalan jumlah kursi ini menjadi bahan diskusi saat proses mediasi berlangsung.
Hingga kemudian pada mediasi ketiga, kedua belah pihak menemukan titik temu untuk jumlah royalti yang harus dibayarkan.
"Saat mediasi, terkait dengan perhitungan kursi saja. Kami kemarin sangat kooperatif. Kami tanya sesungguhnya gerai berapa, termasuk jumlah kursi," ucap dia.
Menurut dia, peristiwa ini penting sebab bisa menjadi contoh sehingga pelaku usaha lainnya mengerti tentang royalti.
"(Mie Gacoan) bayar sampai Desember 2025. Setelah itu mulai dari nol lagi," ujarnya.
Ramsudin Manullang mengatakan, berdasarkan hasil perjanjian tersebut, Mie Gacoan bersedia akan menaati aturan pembayaran royalti.
Dituding Jadi Calo Polisi Rp750 Juta, ASN Jeneponto Kebingungan, tak Dapat Uang Tapi Mobilnya Disita |
![]() |
---|
TERBARU Wilayah Kodam I Bukit Barisan Tinggal Provinsi Sumut: Sumbar, Riau, dan Kepri Dilepas |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Mira Hayati Ditambah Jadi 4 Tahun dari 10 Bulan, Si Ratu Emas Didenda Rp1 M |
![]() |
---|
SOSOK Cherly Darmadi Anak Surya Darmadi Kini DPO Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup Rp 78 Triliun |
![]() |
---|
PASUTRI Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Sempat Tutupi Aksinya Saat Ditegur Tetangga: Cuma Nangis Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.