Berita Viral
KASUS Perdagangan Orang di Jakarta: Bocah 15 Tahun Hamil 5 Bulan Usai Dipekerjakan Jadi LC
Seorang remaja perempuan berinisial SHM (15) menjadi korban dalam kasus tragis tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R: Mami/marketing
- SS: Accounting Bar Starmoon
- RH: Perekrut korban
- OJN: Pemilik Bar Starmoon
- ABH: Pengantar jemput korban
Status Tersangka:
- Sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
- Sementara itu, tersangka ABH tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur, tetapi dikenakan wajib lapor.
- Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya, yakni Z dan FS alias F alias C.
Pasal yang Dikenakan
- Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
- Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Kasus ini menunjukkan bahwa LC sering dijadikan kedok untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap perempuan di bawah umur.
VIRAL Menu MBG di Banyumas Cuma Kacang Rebus, Roti Tawar dan Susu |
![]() |
---|
Penyebab Meninggalnya Yurike Sanger, Awal Bertemu Soekarno saat Masih SMA Kelas 2 Menikah 1964 |
![]() |
---|
Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis |
![]() |
---|
AKHIR Tragis Siswi SMK Jadi Kekasih Gelap Pria Beristri, Minta Dibelikan Ponsel Berujung Tewas |
![]() |
---|
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Sebut Ada Ratusan Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.