Berita Viral

KASUS Perdagangan Orang di Jakarta: Bocah 15 Tahun Hamil 5 Bulan Usai Dipekerjakan Jadi LC

Seorang remaja perempuan berinisial SHM (15) menjadi korban dalam kasus tragis tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
GADIS di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual di Jakarta Barat. (istimewa) 

- FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R: Mami/marketing

- SS: Accounting Bar Starmoon

- RH: Perekrut korban

- OJN: Pemilik Bar Starmoon

- ABH: Pengantar jemput korban

Status Tersangka:

- Sembilan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

- Sementara itu, tersangka ABH tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur, tetapi dikenakan wajib lapor.

- Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya, yakni Z dan FS alias F alias C.

Pasal yang Dikenakan

- Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

- Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

- Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Kasus ini menunjukkan bahwa LC sering dijadikan kedok untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap perempuan di bawah umur.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved