Berita Viral

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Peltu Lubis Dipecat dari TNI, Terkuak Hal yang Meringankannya

Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

|
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
MENUNDUK -- Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Kini Peltu Lubis dihukum 3,5 tahun penjara 

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Begiu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir. Sebelumnya Oditur menuntut terdakwa Peltu Lubis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

 

Peranan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis

Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).

Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

DUA TERDAKWA DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dihadirkan kembali pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025) pagi. (Sripoku.com/Andyka Wijaya)
DUA TERDAKWA DIKAWAL KETAT: Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dihadirkan kembali pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025) pagi. (Sripoku.com/Andyka Wijaya) (Sripoku.com/Andyka Wijaya)


Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025, Lengkap Mulai dari Aries Hingga Pisces

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Pengakuan Peltu Lubis

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, Peltu Lubis menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved