Berita Viral
KELUARGA Korban Terharu Hakim Vonis Mati Kopda Bazarah yang Tembak 3 Polisi di Way Kanan
Keluarga Polisi korban tewas di Way Kanan mengucap syukur atas vonis mati diberikan ke Kopda Bazarah.
"Kami akan berjiah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.
Alasan Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah pelaku penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Vonis terdakwa oknum TNI tembak Polri ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Senin (11/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. Memiliki dan menguasai senjata api ilegal serta mengelola arena judi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer, " ujar Ketua Hakim saat membacakan vonis.
Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.
Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata.
Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.
Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti.
Justru, Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan.
Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa.
Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan.
Karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.
Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.
DAFTAR Lengkap 11 Nama Pejabat dan Posisi Menteri, Wamen hingga KSP, Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Viral Curhat Istri Hidup dengan Suami Ambisius, 6 Tahun Harus Jawab Pertanyaan yang Sama Setiap Hari |
![]() |
---|
SOSOK Angga Raka Prabowo: Kader Gerindra Berusia 36 Tahun, Rangkap 3 Jabatan, Kekayaan Rp33 Miliar |
![]() |
---|
SETELAH Erick Thohir Dilantik Menjadi Menpora, Begini Nasib BUMN dan PSSI |
![]() |
---|
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.