Berita Viral
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Tembak 3 Polisi, tak Ada Hal yang Meringankan Hukumannya
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati atas kasus menembak tiga anggota Polsek Negara Batin, pada Senin (11/8/2025).
Kasus penembakan tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
Diketahui Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga: MODUS Komplotan Pembobol ATM di Medan Kuras Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi
Daftar kesalahan Kopda Bazarsah dikuak majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam kasus ini tak ada yang meringankan hukuman Kopda Bazarsah.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Baca juga: Pentingnya 3 Poin Menang Lawan Arsenal, Man United Siapkan Duel Rahasia Jelang Laga
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Daftar Kesalahan Kopda Bazarsah
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
Baca juga: Pentingnya 3 Poin Menang Lawan Arsenal, Man United Siapkan Duel Rahasia Jelang Laga
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Baca juga: Buat Layangan di Sungai Blumai, 2 Warga Tanjung Morawa Hanyut dan Ditemukan Tewas 3 Hari Kemudian
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
Baca juga: Al Nassr vs Al Ittihad Diprediksi Sengit, Eks Real Madrid Ronaldo Bertarung Lawan Benzema
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Peltu Lubis juga dipecat dari TNI.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun.
Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Pegawai BPS Listyanti Pertiwi: Pelaku Rekan Kerjanya, Terancam Hukuman Mati
Terkuak hal yang meringankan Peltu Lubis.
Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan dan sanksi pemecatan terhadap Peltu Lubis, Senin (11/8/2025).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
Baca juga: Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Ternama
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur pada sidang tuntutan sebelumnya.
Dimana Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: 3 Hari Anaknya Hilang di Sungai Blumai Tanjung Morawa, Wanti Terus Panggil Anaknya dan Ajak Pulang
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Begiu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir. Sebelumnya Oditur menuntut terdakwa Peltu Lubis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Peranan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis
Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025, Lengkap Mulai dari Aries Hingga Pisces
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.