TRIBUN WIKI

SOSOK Letda Purn Darius Bayani, Rambo dari Papua yang Dapat Bintang Sakti dari Prabowo Subianto

Letda (Purn) Darius Bayani, anggota Kopassus berjuluk Rambo dari Papua mendapat tanda kehormatan Bintang Sakti dari Prabowo Subianto.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kompas TV
BINTANG SAKTI- Letda (Purn) Darius Bayani, anggota Kopassus berjuluk Rambo dari Papua mendapat tanda kehormatan Bintang Sakti dari Prabowo Subianto. 

Benar saja, ternyata Letda (Purn) Darius Bayani tak mengecewakan Prabowo dan negara.

Ia membuktikan diri berhasil menyelamatkan sandera yang ditawan oleh OPM.

bintang kehormatan dan penghargaan
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menerima penganugerahan pangkat kehormatan jenderal bintang empat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Minggu (10/8/2025)

Bintang Sakti

Letda (Purn) Darius Bayani mendapat tanda kehormatan Bintang Sakti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Lalu, apa Bintang Sakti itu?

Tanda kehormatan Bintang Sakti adalah penghargaan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia yang diberikan untuk menghormati keberanian, ketabahan tekad, dan sifat kepahlawanan prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan operasi militer, baik di dalam maupun di luar pertempuran.

Baca juga: Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI yang Baru

Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Bintang Sakti berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.

Bentuk Bintang Sakti adalah bintang bersudut tujuh berwarna perak dengan tulisan "MAHAWIRA" di tengah, yang berarti "Mahaberani" dalam bahasa Sanskerta, diapit oleh gambar padi dan kapas.

Penerima bintang ini berhak mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur serta berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemberi tanda kehormatan ini.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved