Berita Viral

TEGANYA Aditya Hanafi Nekat Merampok dan Membunuh Rekan Kerjanya, Listyanti Pertiwi

Aditya Hanafi, yang juga seorang pegawai BPS, merencanakan aksi keji ini setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp30 juta ditolak oleh Tiwi.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, digemparkan oleh tragedi pembunuhan yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada 19 Juli 2025. Tiwi ditemukan tewas di rumah dinasnya setelah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, digemparkan oleh tragedi pembunuhan yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada 19 Juli 2025.

Tiwi ditemukan tewas di rumah dinasnya setelah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). Kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat setempat, tetapi juga menjadi viral di media sosial dengan tagar #JusticeForTiwi.

Aditya Hanafi, yang juga seorang pegawai BPS, merencanakan aksi keji ini setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp30 juta ditolak oleh Tiwi.

Pada 17 Juli 2025, Hanafi diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati Tiwi dan calon istrinya, AFM, menggunakan kunci duplikat. Selama dua hari, ia bersembunyi di kamar AFM sambil memantau aktivitas Tiwi.

Hanafi lakukan rekonstruksi
Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, digemparkan oleh tragedi pembunuhan yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada 19 Juli 2025. Tiwi ditemukan tewas di rumah dinasnya setelah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). (Istimewa)

Pada pagi hari 19 Juli 2025, Hanafi memasuki kamar Tiwi dan memaksanya membuka ponsel serta memberikan PIN aplikasi keuangan. Ia mentransfer Rp38 juta ke akun GoPay miliknya dan mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi, dengan total dana yang diambil mencapai Rp89 juta. 

Setelah itu, Hanafi membekap Tiwi hingga tewas. Sebelum dibekap, terungkap pula, korban juga mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan Hanafi untuk melunasi utang, deposit judi online, dan membeli tiket pesawat bagi orang tuanya agar bisa menghadiri pernikahannya dengan AFM pada 27 Juli 2025. 

Ironisnya, Hanafi sempat menghadiri rombongan pengantar jenazah Tiwi setelah jasadnya ditemukan membusuk di kamar rumah dinas pada 31 Juli 2025.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama rekan-rekan Tiwi yang membagikan kronologi kejadian di media sosial. Mereka mempertanyakan bagaimana Hanafi bisa melangsungkan pernikahan hanya beberapa hari setelah melakukan pembunuhan.

Hanafi akhirnya menyerahkan diri dan kini dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Tiwi dikenal sebagai pegawai yang berdedikasi di BPS Halmahera Timur. Sementara itu, Hanafi, yang juga seorang pegawai BPS, pernah dinobatkan sebagai Employee of the Month pada Januari 2025. Namun, di balik prestasinya, ia terlilit utang dan ketagihan judi online, yang menjadi motif utama di balik aksi keji ini.

Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tagar #JusticeForTiwi terus digaungkan sebagai bentuk solidaritas dan harapan akan keadilan bagi korban.

Tiwi korban pembunuhan hanafi
Warga Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, digemparkan oleh tragedi pembunuhan yang menimpa Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS). Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Soagimalaha, Kota Maba, pada 19 Juli 2025. Tiwi ditemukan tewas di rumah dinasnya setelah menjadi korban pembunuhan yang direncanakan oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). (Kolase Istimewa)

Rangkaian Kejadian Pembunuhan Tiwi

17 Juli 2025:

  • Pelaku, Aditya Hanafi, secara diam-diam masuk ke rumah dinas BPS Halmahera Timur menggunakan kunci yang telah digandakan.
  • Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang juga teman sekamar korban, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi.

17-19 Juli 2025:

  • Hanafi memantau aktivitas Tiwi dari kamar AFM selama dua hari.
  • Dugaan keterlibatan AFM, kini jadi istri Hanafi.

19 Juli 2025, Pukul 05:22 WIT:

  • Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar Tiwi.
  • Ia menyekap, mengikat tangan korban, dan memaksa korban melakukan oral seks.
  • Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
  • Hanafi kemudian membuka aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.

19 Juli 2025, Pagi:

  • Hanafi mentransfer Rp 38 juta dari rekening Tiwi ke akun GoPay miliknya.
  • Ia juga mencairkan pinjaman online atas nama Tiwi sebesar Rp 51 juta, serta mengambil uang tunai di kamar korban. Total uang yang diambil mencapai Rp 89 juta.

19 Juli 2025, Setelah Kejahatan:

  • Hanafi membekap Tiwi hingga tewas menggunakan lakban dan bantal.
  • Ia kemudian mencari tanda-tanda kematian di Google untuk memastikan korban telah tewas.

21 Juli 2025: 

  • Hanafi kemudian mengajukan cuti atas nama Tiwi secara online untuk menutupi kejahatannya.

23 Juli 2025:

  • Pesan WhatsApp terakhir dari ponsel Tiwi dikirimkan oleh Hanafi, mengaku ingin menenangkan diri.

24 Juli 2025:

  • Akun X milik Tiwi me-retweet cuitan soal depresi, yang dilakukan oleh Hanafi untuk mengaburkan jejak.

27 Juli 2025:

  • Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM di Ternate, 6 hari setelah membunuh Tiwi.

31 Juli 2025:

  • Rekan kerja Tiwi menemukan jasad korban di kamar rumah dinas BPS Halmahera Timur setelah curiga karena Tiwi tidak kembali ke kantor meski masa cuti telah selesai.

4 Agustus 2025:

  • Hanafi menyerahkan diri kepada tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan setelah sempat ikut dalam rombongan pengantar jenazah Tiwi.

8 Agustus 2025:

  • Rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail kejadian.

10 Agustus 2025:

  • Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang, deposit judi online, dan membeli tiket pesawat untuk orang tua pelaku agar datang ke acara pernikahannya.

11 Agustus 2025:

  • Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 8 saksi, termasuk istri pelaku, untuk mengetahui peran dan pengetahuannya dalam perkara ini.
  • Kasus ini menjadi viral di media sosial dengan tagar #JusticeForTiwi, yang disuarakan oleh rekan-rekan komunitas korban.
  • Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

(*/Tribun-Medan.com)

Diolah dari Tribunnews.com dan TribunTernate.com

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN

Baca juga: MISTERI Kematian Putri Apriyani: Tewas di Kos, Wajah Gosong, Ayah Yakin Anaknya Korban Pembunuhan

Baca juga: POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved