Berita Viral

UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung
Kopda Bazarsah divonis mati atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Sidang putusan digealar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025), (Kolase Tribun Lampung) 

UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati

TRIBUN-MEDAN.COM - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025), Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dijatuhi hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin. Peristiwa ini terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta sejumlah pasal lainnya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.

Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Hakim mengungkapkan bahwa tindakan Kopda Bazarsah telah merusak nama baik TNI dan menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer dan merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H.

Di sisi lain, Peltu Yun Heri Lubis, yang terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam bersama Kopda Bazarsah, divonis 3,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. 

Hakim menyebut bahwa tindakan Peltu Lubis telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dalam tindakan kriminal yang berujung pada gugurnya tiga anggota Polri.

Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Rangkaian Peristiwa Kasus Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis

17 Maret 2025: Penggerebekan Judi Sabung Ayam

  • Penggerebekan dilakukan oleh 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
  • Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto memimpin penggerebekan.
  • Kopda Bazarsah menembak tiga polisi hingga tewas: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

11 Juni 2025: Sidang Dakwaan

  • Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah atas tiga tindak pidana: pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.
  • Peltu Yun Heri Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
  • Fakta persidangan mengungkapkan keuntungan besar dari bisnis judi yang dijalankan sejak 2023.

22 Juli 2025: Sidang Tuntutan

  • Oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
  • Peltu Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.

11 Agustus 2025: Sidang Vonis

  • Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.
  • Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.

Fakta Tambahan

  • Kopda Bazarsah menggunakan senjata ilegal yang dipinjam dari rekan seangkatannya, Kopda Zeni Arwanta, sejak 2019.
  • Bisnis judi sabung ayam memberikan keuntungan besar, mencapai Rp12-30 juta per bulan.
  • Lokasi judi berpindah-pindah sebelum akhirnya menetap di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
  • Kopda Bazarsah menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan setelah melarikan diri sejauh empat kilometer dari lokasi kejadian.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved