Berita Viral

UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah, duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Lampung
Kopda Bazarsah divonis mati atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Sidang putusan digealar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025), (Kolase Tribun Lampung) 

Dampak Kasus Ini

  • Perbuatan Kopda Bazarsah merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
  • Keluarga korban mengalami trauma mendalam dan belum memaafkan Kopda Bazarsah.
  • Nama baik institusi TNI tercoreng akibat kasus ini.

Rangkaian peristiwa ini menggambarkan dampak serius dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer, baik terhadap institusi maupun masyarakat luas.

Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi.
Peltu Lubis menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Rangkaian Peristiwa Kasus Peltu Yun Heri Lubis

17 Maret 2025: Penggerebekan Judi Sabung Ayam
  • Peltu Lubis terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
  • Penggerebekan oleh polisi mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polsek Negara Batin.

11 Juni 2025: Sidang Dakwaan

  • Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan beberapa pasal lainnya.

  • Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Peltu Lubis bekerja sama dengan Kopda Bazarsah dalam bisnis judi.

22 Juli 2025: Sidang Tuntutan

  • Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan hukuman enam tahun penjara.

11 Agustus 2025: Sidang Vonis

  • Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

  • Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Peltu Lubis.

Fakta Tambahan

  • Peltu Lubis dianggap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
  • Bisnis judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah memberikan keuntungan besar.


(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

 

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN

Baca juga: MISTERI Kematian Putri Apriyani: Tewas di Kos, Wajah Gosong, Ayah Yakin Anaknya Korban Pembunuhan

Baca juga: POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved