Sumut Terkini
Buru Tupai di Humbahas Berujung Maut, Peluru Senapan Angin Tewaskan HB
Kini, LH menjadi tersangka atas dugaan kasus penembakan tersebut dan telah berad di ruang tahanan Mapolres Humbahas.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Seorang pria inisial HB meregang nyawa setelah peluru senapan angin milik LH menyasar ke bagian bawah telinga kirinya, Jumat (8/8/2025) pukul 16.30 WIB.
Kini, LH menjadi tersangka atas dugaan kasus penembakan tersebut dan telah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas.
Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon Siahaan menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya, pada Jumat (8/8/2025), tersangka LH bersama anaknya pergi ke ladangnya dengan tujuan menanam cabai. Setelah sejam, tersangka HB meminta anaknya pulang ke rumah.
"Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka RH bersama anaknya menuju perladangan miliknya sambil menenteng senapan angin dan peralatan ke ladang," ujar Iptu Jhon Siahaan, Rabu (13/8/2025).
Tersangka berkeliling ladangnya setelah anaknya pulang dan berencana menembak tupai.
"Sesampai di lokasi perladangan, tersangka RH bersama anaknya menanam cabai sekitar 60 menit. Tersangka menyuruh anaknya pulang dan RH berkeliling ladangnya,"
Saat berkeliling ladang, ia melihat tupai sedang berada di dahan karet.
Sontak, ia membidik tupai tersebut.
Tak disangka, peluru ternyata menyasar seorang pria inisial HB.
Tiba-tiba, ia mendengar suara manusia yang sedang kesakitan.
"Ia melihat seekor tupai berada di atas pohon karet. Tersangka membidik sasarannya. Sasaran itu tidak kena, lalu ia mendengar suara manusia yang sedang kesakitan," terangnya.
Ia mendekati sumber suara dan melihat seseorang yang ia kenal tergeletak pada dahan karet.
Ada luka pada bagian bawah telinga korban dan mengucurkan darah.
"Lalu, ia mendekati sumber suara. Ia melihat ada seseorang yang ia kenal sedang tergeletak di dahan pohon. Ia melihat ada luka di bagian bawah telinga sebelah kiri dan berdarah," tuturnya.
Setelah melihat kejadian tersebut, ia berlari menuju rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada istrinya.
Ia juga menemui keluarganya dan bersama-sama melihat TKP.
"Selanjutnya, tersangka berlari ke rumah dan menemui istrinya dan menceritakan kejadian tersebut. Ia juga menunggu laenya dan menceritakan hal tersebut serta bersama-sama menuju TKP," terangnya.
Kini, pihak kepolisian mempersangkakan pasal 338 subsider 339 KUHPidana terhadap tersangka.
"Di TKP tersebut, korban HB sudah mengucurkan darah. Kami mempersangkakan tersangka Pasal 338 subsider 339," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.