Berita Viral

KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya

Penangkapan Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Sumut, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa malam (12/8/2025). Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB malam, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, guna menjalani hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penahanan Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Sumut, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penguasaan lahan milik PTPN II.

Samsul Tarigan bukanlah sosok asing di Kota Binjai. Ia dikenal sebagai mantan Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai, pemilik diskotek Sky Garden, dan pengusaha galian C ilegal.

Meski memiliki reputasi kontroversial, ia juga dikenal sebagai sosok dermawan yang kerap membagikan bantuan kepada masyarakat.

Baca juga: Penampakan Samsul Tarigan Usai Dieksekusi Kejari Binjai, Kini Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Perjalanan hidup Samsul Tarigan penuh lika-liku. Ia lahir dan besar di Kota Binjai, sebagai pribadi yang gigih.

Sebelum dikenal sebagai pengusaha, ia memulai hidupnya sebagai petani kacang panjang bersama sang istri, Yanti.

Masa-masa sulit membuatnya mencoba berbagai pekerjaan, termasuk menjadi pedagang sayur di pasar.

Namun, usaha itu tak berjalan mulus. Kerugian membuatnya beralih profesi menjadi pengumpul rekap togel, hingga akhirnya membuka usaha sendiri di dunia tersebut.

Perjalanan hidupnya pun semakin kompleks ketika sang istri ditangkap polisi karena tuduhan bandar togel, yang belakangan diketahui sebagai siasat dari pesaing bisnis.

Tak menyerah, Samsul kemudian menjadi kuli bangunan dan perlahan membangun usaha galian C.

Dari sinilah ia mulai mengumpulkan kekayaan dan mendirikan diskotek Sky Garden yang sempat populer.

Baca juga: Dieksekusi Kejari Binjai, Terpidana Samsul Tarigan Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan

Meski usahanya dianggap ilegal karena tidak memiliki izin, Samsul tetap dikenal sebagai sosok dermawan yang kerap membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu.

Pada Selasa malam (12/8/2025), Samsul Tarigan menyerahkan diri secara kooperatif ke Kejari Binjai setelah sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Eksekusi tetap dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.

Proses penahanan berlangsung dengan pengamanan ketat dari pasukan TNI, sesuai Perpres 66 Tahun 2025.

Kejari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif Samsul sebagai warga negara yang taat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved