Berita Viral
KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya
Penangkapan Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Sumut, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
|
Editor:
AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa malam (12/8/2025). Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB malam, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, guna menjalani hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
Meski kini harus menjalani hukuman, kisah hidup Samsul Tarigan menjadi potret perjalanan seseorang yang jatuh bangun dalam membangun kehidupan, dengan segala kontroversi dan sisi humanis yang menyertainya.
Baca juga: Penampakan Samsul Tarigan Usai Dieksekusi Kejari Binjai, Kini Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 A Medan
Kronologi Penahanan Samsul Tarigan
Selasa, 12 Agustus 2025.
Pukul 17.00 WIB:
- Penasihat hukum Samsul Tarigan mendatangi Kejari Binjai untuk bernegosiasi terkait eksekusi.
Pukul 19.00 WIB:
- Samsul Tarigan bersama penasihat hukum dan Sekjen GRIB datang ke Kantor Kejari Binjai secara kooperatif untuk menyerahkan diri.
Pukul 20.00 WIB:
- Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.
Pengamanan:
- Eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat pasukan TNI sesuai Perpres 66 Tahun 2025 untuk mencegah gangguan selama proses penahanan.
- Penangkapan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Samsul Tarigan, yang selama ini dikenal sebagai tokoh kontroversial di Sumatera Utara.
Penjelasan Kejari Binjai
Rabu, 13 Agustur 2025):
- Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing: Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.
- Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi. Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
- Noprianto: Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini.
- Tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai. Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.
- Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut.
- Sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
- Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif Samsul Tarigan sebagai warga negara yang taat hukum.
- Selanjutnya terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat.
- Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
- Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara itu pun resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa malam (12/8/2025).
- Penahanan itu atas penguasaan lahan secara ilegal milik PTPN II.
- Eksekusi tersebut mengacu kepada kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Samsul 1 tahun 4 bulan penjara. Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejari menegaskan eksekusi tetap berjalan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan
Samsul Tarigan Ditahan
Samsul Tarigan Kuasai Lahan PTPN II
Kabar Terbaru Samsul Tarigan
Kronologi Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Ta
Tribun-medan.com
Berita Viral
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
GEBRAKAN Lucky Hakim Sebar Ribuan Ular di Sawah Indramayu Disorot, Dedi Mulyadi Beri Saran |
![]() |
---|
DUDUK Perkara Dokter Syahpri Dipaksa Buka Masker, Reaksinya Menghadapi Keluarga Pasien Disorot |
![]() |
---|
BERKACA dari Kasus Silfester Matutina, Mungkinkah Riza Chalid, Jurist Tan, hingga Cheryl Ditangkap? |
![]() |
---|
Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung |
![]() |
---|
Turuti Tantangan Bupati Pati, Permintaan Pendemo Bukan Lagi Soal Pajak: Sampai Sudewo Lengser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.