Berita Viral
NASIB Bripka ML Polisi di Sulsel Cabuli Tahanan Perempuan 50 Tahun, Beraksi Sudah 3 Kali
Bripka ML anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan yang cabuli tahanan perempuan 50 tahun. ML melancarkan aksinya dengan dalih hendak buang air kecil
Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.
“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).
Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.
“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.