Berita Viral

NASIB Bripka ML Polisi di Sulsel Cabuli Tahanan Perempuan 50 Tahun, Beraksi Sudah 3 Kali

Bripka ML anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan yang cabuli tahanan perempuan 50 tahun. ML melancarkan aksinya dengan dalih hendak buang air kecil

TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
LECEHKAN TAHANAN - Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML saat ditahan di sel Polres Luwu, Selasa (12/8/2025). ML ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripka ML anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan yang cabuli tahanan perempuan 50 tahun.

Adapun oknum polisi di Polres Luwu diduga mencabuli tahanan perempuan berinisial RI (50).

Bripka ML diduga sudah melakukan aksi cabulnya sebanyak tiga kali.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menyebut, perbuatan pelaku bukan kali pertama.

Berdasarkan keterangan korban, aksi cabul sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2025.

“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ungkapnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (12/8/2025).

Kata Mirwan, kronologi dugaan aksi bejat terbaru terduga pelaku terjadi saat masa piket jaga tahanan.

ML masuk ke ruang tahanan dengan dalih hendak buang air kecil.

“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Baca juga: NASIB Bripda Farhan Dilaporkan Usai Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob: Dia Pergi ke Palu

Mirwan menambahkan, laporan korban langsung ditindaklanjuti.

Pelaku kini ditahan di sel provos untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Mirwan.

Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.

Tim Paminal Polda Sulsel telah turun langsung memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi di Mapolres Luwu.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 06.00-08.00 Wita.

Kata Mirwan, perbuatan pelecehan terjadi sebelum serah terima penjagaan.

ML yang bertugas jaga, masuk ke sel perempuan dengan alasan buang air kecil.

Namun, saat melewati tempat tidur korban, ia diduga memegang tubuh korban.

Korban berusaha menepis aksi terduga pelaku.

Perbuatan Bripka ML pun sempat terhenti setelah tahanan laki-laki di sel sengaja batuk.

Memberi isyarat bahwa aksinya diketahui.

Korban melapor ke Propam Polres Luwu tak lama setelah kejadian.

Mirwan menambahkan, kini ML ditahan di sel provos dan menunggu sidang kode etik.

Kasus ini juga mendapat perhatian Polda Sulsel hingga Mabes Polri.

Menurut Mirwan, tim Paminal Polda Sulsel turun langsung memeriksa ML.

Baca juga: Sosok Brigpol Ridha Polisi Nyambi Jadi Badut dan Pesulap, Ternyata Lulusan Magister Hukum

Sebelumnya, tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu, Sulawesi Selatan diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.

Disisi lain fakta baru terungkap dari kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap tahanan perempuan di Polres Luwu.

Oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial ML, ternyata pernah dihukum karena kasus merebut istri orang.

Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan ML dijatuhi hukuman etik selama dua tahun pada 2023.

“Masa hukumannya seharusnya berakhir September ini. Tapi sebelum selesai, dia kembali melakukan pelanggaran,” kata Mirwan kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (12/8/2025).

Mirwan menyebut, pimpinan langsung mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ML.

“Perintah Bapak Kapolres jelas, tidak mentolerir perbuatan yang merusak citra institusi,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved