News Video
Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Proyek Profil Desa, Pelaku Memiliki Peran Dalam Pembuatan Website
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa. Pelaku berinisial TAA ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring, penetapan TAA sebagai tersangka merupakan pengembangan dari JP yang merupakan tersangka awal. Dirinya menjelaskan, setelah cukup informasi pihaknya selanjutnya melakukan penjemputan paksa TAA di kediamannya di kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
"Jadi ini merupakan pengembangan dari tersangka awal yang kita tangkap di Bangka beberapa waktu lalu. Setelah melalui pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang kita amankan kemarin, hari ini kita langsung tetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Renhard, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Rabu (13/8/2025).
Ketika ditanya mengenai peran dari pelaku, Renhard menjelaskan jika dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan dalam kasus ini TAA berperan dalam pembuatan website desa. Dijelaskannya, peran yang dilakukan TAA dengan cara menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm dan tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV. Arih Ersada.
Adapun fakta hukum yang diperoleh, yaitu penerimaan subkontrak yang dilakukan oleh TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing-masing desa. Dimana, dalam penerimaan pencairan uang dalam kegiatan tersebut tersangka menerima seluruh anggaran.
"Untuk peran dari tersangka ini, terkait dalam pembuatan website di bawah perusahaan milik JP yang sebelumnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Setelah penetapan TAA sebagai tersangka, Renhard menjelaskan pihaknya tidak akan sampai di sini saja untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tentunya, jika nantinya masih ada keterkaitan pihak-pihak ataupun oknum lainnya dalam perkara ini dirinya menjelaskan pihaknya akan langsung melakukan tindakan serupa.
"Jadi di dalam proyek ini, ada dua item pembuatan website dan video profil desa, nah si TAA ini berkaitan dengan pembuatan website. Tentunya untuk item lainnya masih tetap akan kita kembangkan, dan kita tetap akan lakukan penindakan kepada semua pihak yang terlibat dalam merugikan keuangan negara ini," katanya.
Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2023 lalu ini, diketahui berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan total kerugian negara sebesar Rp. 1.366.995.017. Angka ini, didapat dari dua item pengerjaan item kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.
(mns/www.tribun-medan.com).
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Profil Desa
Kabupaten Karo
Proyek Pembuatan Website
Kejaksaan Negeri Karo
Kasi Pidsus Kejari Karo
Renhard Harve Sembiring
Kejari Karo Kembali Jemput Paksa Satu Pelaku, Sisir Pelaku Korupsi Proyek Profil Desa |
![]() |
---|
Puluhan Driver Event Aquabike 2025 Ikuti Test Urin, Berikut Penjelasan AKBP Hendri Barus |
![]() |
---|
Kejaksaan Tinggi Sumut Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp 135 Milliar |
![]() |
---|
SEMPAT HEBOH❗ Wanita Bermobil Mewah Diduga Mencuri Barang Di Minimarket di Medan Baru Berujung Damai |
![]() |
---|
Expo Sagri Top Diharapkan Dorong Produksi Cabai Warga Lubuk Cuik Di Batubara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.