News Video

POLDA SUMUT BANTAH Oknum Brimob Ikut Bakar Pencuri 2 Karung Ubi di Deli Serdang, Hanya Tempeleng 

Polda Sumut membantah keterlibatan personel Satuan Brimob turut berinisial Bripka EH, membakar maling 2 karung ubi kayu

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut membantah keterlibatan personel Satuan Brimob turut berinisial Bripka EH, membakar Peri Andika (18) maling 2 karung ubi kayu di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam kasus ini, ada 2 maling ubi yang tertangkap yaitu Jepri Santoso, hanya dianiaya dan Peri Andika, dibakar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya menempelang satu maling, yaitu Jepri Santoso.

"Jadi, personel kami tidak melakukan penodongan maupun penganiayaan seperti pembakaran terhadap korban. Akan tetapi yang bersangkutan tiba terakhir setelah kejadian pembakaran. Hanya melakukan penempelangan korban,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025).

Ferry menjelaskan, kedatangan Bripka EH ke lokasi penganiayaan karena dihubungi Halomoan Ritonga, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang.

Kedatangannya pun saat penganiayaan maupun pembakaran sudah selesai.

Lalu ia datang menempeleng Jepri, karena merupakan tetangganya yang rumahnya berjarak 50 meter.

Kemudian, Jepri juga pernah ditangkap karena mencuri ban mobil milik Bripka EH.

Sehingga Bripka EH, merasa geram tetangganya yang sebelumnya ketahuan nyolong bang mobil berulah lagi.

"Pengakuan dari personel ini kesal karena melihat korban, berbuat lagi mencuri. Sehingga yang bersangkutan datang langsung menempeleng."

Polisi menetapkan dua tersangka terkait maling ubi kayu bernama Peri Andika (18) yang dibakar di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya ialah Ali Muda alias AM sebagai pemilik lahan dan Halomoan Ritonga, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ali Muda berperan sebagai orang yang menodongkan pistol, dan Halomoan Ritonga yang membakar korban.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Tembung.

"Untuk saat ini yang merupakan sebagai tersangka ada dua orang AM dan HR. Yang 1 menodongkan senjata dan 1 lagi membakar,"kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (13/8/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved