Sumut Terkini

Tergiur Imbalan Rp 3 Juta, Sopir Angkot di Dairi Ditangkap Polisi Usai Bawa Sabu dan Ekstasi

Tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebesar 304,36 gram dan pil ekstasi sebesar 2,54 gram.

TRIBUN MEDAN/ALVI
NARKOBA- Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Dairi terkait pengungkapan kasus narkotika. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sebesar 304,36 gram dan pil ekstasi sebesar 2,54 gram dari tersangka Sihol Sagala yang merupakan supir angkutan umum, Kamis (14/8/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Sopir angkutan umum bernama Sihol Sagala (35) diringkus Sat Narkoba Polres Dairi usai menjadi kurir narkoba Sabu dan Ekstasi di Jalan Lintas Medan - Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Kamis (14/8/2025).

Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di jalan lintas menuju ke Kecamatan Sidikalang.

"Tersangka kami amankan saat berada dijalan tepatnya di Jalan Lintas  Medan - Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, " ujarnya.

Tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebesar 304,36 gram dan pil ekstasi sebesar 2,54 gram.

"Tersangka menyimpan barang bukti itu didalam mobil angkot. Tersangka sempat berusaha membuang barang bukti itu namun tidak berhasil, " katanya.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti itu diambil dari seseorang di Kecamatan Sumbul tepatnya di pintu masuk menuju Kecamatan Silahisabungan.

Rencananya, barang bukti itu akan diantar kepada seseorang bernama Sinar Bangun yang berada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang.

Tersangka nekat melakukan aksi itu karena akan diberikan imbalan sebesar Rp 3 juta apabila berhasil mengantarkan kepada Sinar Barus.

"Tersangka baru mendapat uang panjar sebesar Rp 500 ribu. Dia (tersangka) mengaku nekat melakukan aksi ini karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari narik  angkot tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari, " tegasnya.

Sebelumnya, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba sebanyak 2 kali, namun dengan status sebagai pemakai. Kini Sihol kembali ditangkap namun berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved