Berita Internasional
Suami Murka dan Pukuli Istrinya yang Ketahuan Selingkuh hingga Tewas
Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian istrinya.
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dalam persidangan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Tuan Hao gagal mengatasi konflik rumah tangga secara tepat dan memilih menggunakan kekerasan yang berujung fatal.
Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang disengaja dan menyebabkan kematian, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan tidak langsung.
Meskipun demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Tuan Hao dinilai kooperatif karena mengaku bersalah dan menunjukkan penyesalan. Ia juga aktif membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Beberapa anggota keluarga korban bahkan memberikan maaf kepada terdakwa. Selain itu, ini merupakan kasus pelanggaran hukum pertama bagi Tuan Hao.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan mencabut hak politiknya selama 2 tahun.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Viral Curhat Istri Dianiaya Suami karena Hal Sepele, Video Kekerasan Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Pengantin Pria Sewa Mobil Anti Peluru dan Bodyguard untuk Antar Mahar dan Hantaran, Isinya Fantastis |
![]() |
---|
Viral Wanita Hadiri Pernikahan Mantannya, Kecewa saat Dengar Jumlah Mahar yang Diberikan |
![]() |
---|
Viral Suami KDRT Istri, Siksa Korban Berkali-kali hingga Paksa Buat Tato Kalimat Ini di Tubuhnya |
![]() |
---|
Pengantin Wanita Batalkan Pernikahan di Hari H, Kecewa dengan Mahar yang Dibawa Keluarga Calon Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.