Berita Viral
Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya
Kejaksaan sampai butuh waktu 10 hari untuk akhirnya bersedia menjawab pertanyaan awak media tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi Silfester.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Ia hanya bicara normatif, bahwa pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.
Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.

Pejabat Kejari Jaksel Bungkam
Hingga kini petinggi Kejari Jaksel masih bungkam mengenai tidak dieksekusinya Silfester sampai lenih 6 tahun.
Wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025), untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap Silfester.
Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.
Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.
Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.
Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.
Dokter Syahpri Tuai Dukungan, Keluarga Pasien Bela Diri, Ngaku Dipelototi Hingga Disuruh Bersyukur |
![]() |
---|
CURHAT Tukang Ojek di Boyolali, Jual TV Lunasi Seragam, Anak Terpaksa Bolos Gegara Utang Rp841 Ribu |
![]() |
---|
KPK Sita Ponsel Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji, Lantas Apa isinya? Ini Penjelasan Jubir KPK |
![]() |
---|
ALASAN Pemuda Setempat Curi Motor Mahasiswa KKN, Ngaku Kesal Gegara Tak Dijawab Saat Disapa |
![]() |
---|
MULYONO Bakal Polisikan Dokter Tifa Gegara Difitnah Sebagai Calo Tiket Terminal, Mustoha:Kebangetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.