Berita Viral

MENGUAK Jejak Korupsi Proyek Jalan di Sumut: KPK Sudah Periksa 42 Saksi, Berikut Nama-namanya

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam kasus ini sudah 42 saksi diperiksa KPK.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa) 

Menguak Jejak Suap Proyek Jalan di Sumut: KPK Sudah Periksa 42 Saksi, Berikut Nama-namanya

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni lalu. Salah satu tokoh yang dipanggil sebagai saksi adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin.

Pemeriksaan terhadap Muryanto dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Ia menjadi satu dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari itu, termasuk pejabat dinas, aparatur sipil negara, akademisi, dan pihak swasta. 

"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini awalnya menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga tidak bertindak sendiri. KPK mensinyalir adanya sosok berpengaruh di balik permintaan fee proyek jalan yang mencapai 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. 

Penyidik KPK kini menelusuri dua alur utama: rantai komando atau alur perintah, dan aliran dana haram.

"Kami menduga TOP (Topan Obaja Putra Ginting) tidak sendirian. Kami akan lihat ke mana ia berkoordinasi dan dari siapa ia mendapat perintah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK memeriksa 29 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.

Pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap Penjabat Sekda Sumut, M Ahmad Effendy, terkait pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar. Dua proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, praktik permintaan fee sebesar Rp 46 miliar terjadi dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar. 

"Semua informasi masih didalami oleh penyidik, termasuk aliran uang dan kemungkinan adanya perintah dari atasan," ujar Budi Prasetyo.

Baca juga: KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta. Berikut daftar 42 saksi yang telah diperiksa KPK:

1. EDISON: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut

2. ASNAWI HARAHAP: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara

3. AHMAD JUNI: Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidimpuan

4. SAID SAFRIZAL: Bendahara BBPJN Sumut

5. MANAEK MANALU: PNS Kementerian PU - BBPJN Sumatera Utara

6. RATNO ADI SETIAWAN: Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut

7. MUNSON PONTER PAULUS HUTAURUK: PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut

8. PT DELI TUNAS ADIMULIA: Pihak swasta (showroom mobil)

9. RAHMAT PARINDURI: PNS/Kasatker Wilayah I 2023

10. MURYANTO AMIN: Dosen/Rektor Universitas Sumatera Utara (USU)

11. DEDDY RANGKUTI: Wiraswasta

12. AFRIZAL NASUTION: PNS/Sekwan DPRD Kab. Mandailing Natal

13. RANDUK EFENDI SIREGAR: Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab. Mandailing Natal

14. FAISAL - PPK 2023 PUPR

15. SIHAR MANRO SINAGA - PPTK UPT Padangsidimpuan Binamarga

16. SUGIANTO - PPTK UPT Gunung Tua

17. DAKSUR POSO A HASIBUAN - KA UPT PUPR Padangsidimpuan

18. ELPI YANTI SARI HARAHAP - Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

19. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NASUTION - Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025, yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.

20. HENDRA MARTUA LUBIS - Wiraswasta

21. ABDUL KHOLIK - Pokja ULP

22. WARINA - STAF DINAS PUPR MADINA PNS

23. DANI - Karyawan PT.DNG/PT Dalihan Natolu Grup

24. ASWAR - Karyawan PT.DNG

25. RAJAB ASRI NASUTION    - KABID BINAMARGA MADINA PNS

26. SURAIDA - Karyawan PT.DNG

27. MARDIAH - STAF DINAS PUPR MADINA PNS

28. AHMAD YASIR LUBIS - PNS Pemda Kabupaten Madina

29. MARAKUP ARDIANSYAH SITOMPUL    - Wiraswasta

30. CHINDY MIZA ANNIDA - Pelajar/Mahasiswa

31. PARSAORAN SAMOSIR - PNS

32. FIRMAN HUTAHURUK - PNS

33. IRMA WARDHANI - PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumut

34. SATYA NUGRAHA AKBAR    - Wiraswasta

35. DICKY ERLANGGA - Kasatker Wilayah I PJN

36. SAHALA RUMAPEA - PPK 1.5 satker Wilayah I PJN

37. MAKMUM - Direktur PT. AYUSEPTA PERDANA

38. DICKY ANUGERAH - Sekretaris Bapelitbang Sumut

39. T RAHMANSYAH PUTRA/DADAM - PNS

40. UMAR HADI - Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut

41. MUHAMMAD SYUKUR NASUTION - Anggota Kepolisian

42. RYAN MUHAMMAD - Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut 2016-sekarang.

5 Orang Sudah Menjadi Tersangka:

1. TOPAN OBAJAR PUTRA GINTING - Kadis PUPR Sumut nonaktif

2. HELIYANTO - PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

3. RASULI EFENDI SIREGAR -  Kepala UPTD Gunung Tua.

4. M. AKHIRUN EFENDI SIREGAR - Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup.

5. M. RAYHAN DULASMI PILANG -  Direktur PT Rona Na Mora.

Baca juga: TERNYATA Proyek Berujung OTT Topan Ginting Muncul Usai Geser Anggaran, KPK Periksa Eks Sekda Sumut

Atas Printah Siapa?

Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Penyidik KPK kini tengah mendalami dan membidik pihak yang diduga memerintahkan Topan Ginting untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di Pemprov Sumut.

Dugaan sosok berpengaruh di balik kongkalikong proyek-proyek ini pun makin kencang berembus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen, atau sekira Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar. 

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya, terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy.

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan, di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Total kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

 Topan ditengarai melakukan pergeseran anggaran sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran. 

Baca juga: RIBUAN Anak Buah Hercules Siap Demo KPK: Minta Usut Tuntas Kasus Topan Ginting dan Blok Medan

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved