Berita Viral

KORUPTOR BEBAS DI HUT KE-80 RI: Setya Novanto dari Pusaran Korupsi e-KTP Kini Bebas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

- Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), masa hukuman Setnov telah melampaui batas dan seharusnya ia sudah bebas sejak 25 Juli 2025.

- Bebas bersyarat ini diberikan karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukuman Setnov disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

2. Pembayaran Denda dan Status Hukum

- Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena telah membayar denda subsidier.

- Ia juga telah membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

3. Proses Pengusulan Pembebasan Bersyarat di HUT RI

- Pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 dan direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan.

- Pada 16 Agustus 2025, Setnov resmi bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

- Statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung hingga 1 April 2029.

4. Kronologi Kasus Korupsi e-KTP

- Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

- Ia divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018, dengan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan dan uang pengganti 7,3 juta dollar AS.

- Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana.

5. Keterlibatan dan Proses Hukum

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved