Berita Viral

DAFTAR Lengkap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI setelah Viral Dapat Gaji Rp 3 Juta per Hari

Gaji anggota DPR RI dan tunjangannya per 2025 saat ini mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GAJI DPR RI DISOROT: Ketua DPR RI Puan Maharani menutup masa sidang dan memasuki masa reses di Gedung Parlemen, Kamis (4/4/2024). Gaji anggota DPR RI dan tunjangannya per 2025 saat ini mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan. Rinciannya terdiri dari gaji pokok hingga berbagai macam tunjangan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji anggota DPR RI dan tunjangannya per 2025 saat ini mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok hingga berbagai macam tunjangan.

Lantas apakah gaji tersebut akan naik menjadi Rp 3 juta sehari?

Seperti diketahui,  Gaji DPR menjadi perbincangan publik setelah viral bahwa anggota DPR bisa mendapat gaji Rp 3 juta per hari.

Benarkah anggota DPR bisa mendapat gaji Rp 3 juta per hari? Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2025.

Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi
Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi (HO)

Viral gaji DPR muncul setelah anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

 Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah kabar tersebut.

Diberitakan Kompas.tv, Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji anggota DPR.

Puan menegaskan anggota DPR mendapat uang kompensasi rumah karena tak lagi mendapat rumah jabatan.

Bantahan ini disampaikan Puan Maharani saat menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Negara (17/8/2025).

"Tidak ada kenaikan gaji anggota DPR, melainkan uang kompensasi rumah karena anggota DPR sudah tidak mendapat rumah jabatan," kata Puan.

Rincian Gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPR meliputi:

  • Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:

Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan DPR RI lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR mendapat gaji dan tunjangan lebih dari Rp 50 juta per bulan.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel Sudah Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved