Berita Viral

Kasus Maling Ubi Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang Berujung Damai, Sempat Saling Lapor

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCURIAN UBI: Kondisi Peri Andika (18) maling 2 karung ubi usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf sudah mencuri ubi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus Maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.

Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke Polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.

Sedangkan para tersangka, melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.

Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing.

"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai. 
Saat ini tidak dilanjutkan lagi."

Diketahui, seorang pemuda bernama Peri Andika (18) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan hampir tewas akibat dibakar hidup-hidup.

Ia dibakar usai ketahuan mencuri 2 karung ubi dari perkebunan ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Terduga pelaku pembakaran ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Deli Serdang, berinisial HR.

Kemudian, seorang oknum anggota Brimob Polda Sumut inisial EH, diduga turut menganiaya korban Jepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved