Berita Medan

Merasa Ditindas, Korban Penyalahgunaan Jabatan Kolonel Purn Igit Datangi Dilmilti Medan

Di sana dia bertemu dengan Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Anggota TNI saat berjaga jaga di lahan sawit Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkebunan ini sebelumnya dikelola bersama antara PT PKS dan Puskopkar I BB. 

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Farma Nihayatul menjatuhkan vonis bersalah terhadap Igit lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. 

Kasus ini bermula saat Santo menjalani kerjasama dengan Puskopkar A BB sejak 1993. Mereka mengelola kebun kelapa sawit di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Kedua belah pihak sepakat mendirikan perseroan bernama PT. Poly Kartika Sejahtera dengan saham, Santo 60 persen dan Puskopkar "A" BB sebesar 40 persen. Yang kemudian addendum tahun 2015, Santo 55 persen Puskopkar 45 persen.

Pada 2017, ada wacana pendirian pangkalan militer dan pemutusan kerjasama pengelolaan kebun sawit.  Kemudian disepakati pembagian aset antara Puskopkar dan PT PKS 

Dari audit aset PT. Poly Kartika Sejahtera menyebut total investasi Rp 46 miliar lebih. Kemudian setelah beberapa kali negosiasi menjadi Rp 37 miliar. Santo mendapat Rp 20 miliar lebih.

Namun sebelum pembayaran ganti rugi, Santo didepak dari perkebunan oleh terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Ketua Puskopkar "A" BB. Malah proses pengakhiran kerjasama tersebut dengan melibatkan kekuatan militer.

Setelah pemutusan kerjasama itu, lebih ironisnya, sebut Leo, sebulan kemudian pihak Puskopkar, malah menunjuk pihak lain yaitu Rudy untuk mengelola perkebunan itu dan Aspin Tanadi untuk menjual hasil TBS yang penunjukannya tanpa ada tembusan ke jajaran Kodam. 

"Malah setelah itu ada pihak ketiga yang mengelola hasil panen sawit yakni Rudi dan Aspin yang hanya menikmati hasil yang sudah dikerjakan pak Santo," ujarnya. 

"Karena itu kami harap Pengadilan Utama Militer menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Militer Medan," tutur Leo.

(cr17/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved