Polres Padangsidimpuan

Polres Padangsidimpuan Ungkap Curanmor & Curat, 13 TKP, Residivis Ditangkap, 5 Motor Disita

Dalam dua kasus berbeda, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna (tengah) menunjukkan barang bukti hasil curian saat konferensi pers di Aula Pratidina, 19 Agustus 2025. 

Kasus kedua adalah pencurian dengan modus bongkar rumah. Pelaku berinisial RR (21), seorang residivis yang pernah dipenjara tahun 2021, ditangkap saat mengemudi angkutan umum di kawasan Simpang Sadabuan, pada 11 Agustus lalu.

Korban, Masriani Siregar (53), warga Batunadua Julu, mengaku kehilangan sepeda motor, tabung gas, dan handphone cucunya setelah rumahnya dibobol saat ia bersiap salat subuh.

RR mengaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan parang.

Aksi serupa juga dilakukannya di dua lokasi lain, menjadikan total TKP sebanyak tiga lokasi di Padangsidimpuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi L 3748 CAC, 1 buah tabung gas LPG 3 kg.

Menutup kegiatan, Kapolres Padangsidimpuan menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungannya.

"Kami minta masyarakat tidak membiarkan kunci motor tergantung. Ini justru memancing pelaku. Laporkan segera jika melihat hal mencurigakan ke Call Center 110," tegas AKBP Wira.

Kegiatan press conference yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu ditutup dengan ucapan terima kasih dari para korban atas keberhasilan Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus-kasus yang selama ini meresahkan.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved