Berita Viral
RESPONS Mendiktisaintek Stela Christie Soal Isu 13 Perguruan Tinggi yang Diragukan Kualitas Risetnya
Kabar 13 kampus diragukan hasil risetnya menjadi sorotan baru dalam dunia pendidikan terutama setingkat perguruan tinggi.
"Ke depan, kami akan perbaiki Indikator Kinerja Utama (IKU) dan beban kerja dosen agar berorientasi pada kualitas," katanya.
Ia menambahkan, revisi kebijakan juga akan menekankan prinsip tridharma perguruan tinggi berbasis penelitian.
"Tidak harus semua dosen melakukan pengajaran, penelitian, dan pengabdian secara seimbang. Kami ingin ekosistem lebih fleksibel dan efisien," tandasnya.
Dikutip dari Kompas, sebanyak 13 kampus di Indonesia masuk dalam daftar Research Integrity Risk Index 2024 atau kualitas integritas ilmiahnya dipertanyakan atau diragukan.
Kampus-kampus tersebut dinilai berisiko buruk, bahkan dinilai mendapat sinyal merah berdasarkan penelitian tersebut.
Adapun penelitian ini melakukan identifikasi dan membuat profil tingkat risiko institusional dalam integritas penelitian dari 1.000 universitas dengan jumlah publikasi terbanyak di seluruh dunia.
Menurut Profesor Lokman Meho dari Universitas Amerika di Beirut, penelitian ini dibuat sebagai respons terhadap kekhawatiran tentang bagaimana pemeringkatan global mendorong universitas menerbitkan hasil penelitian ilmiah berbasis volume dan sitasi namun menjamin integritas ilmiahnya.
Research Integrity Risk Index menerbitkan institusi berdasarkan dua indikator:
(1) R Rate, jumlah artikel yang diambil per 1.000 publikasi, yang memuat bukti pelanggaran metodologi, etika, atau kepenulisan yang serius.
(2) D Rate, persentase publikasi suatu institusi yang muncul di jurnal yang baru-baru ini dihapus dari Scopus atau Web of Science karena gagal memenuhi standar kualitas atau pembuangan.
Nilai kedua indikator itu dijumlah dan dihitung rata-ratanya untuk menghasilkan skor 0-1.
Terdapat lima tingkatan risiko: Risiko Rendah (risiko rendah), Variasi Normal (variasi normal), Daftar Pengawasan (dalam pemantauan), Risiko Tinggi (berisiko tinggi), dan Bendera Merah (buruk).
Ditekankan bahwa nilai "buruk" atau "berisiko tinggi" bukanlah ancaman pelanggaran, melainkan sinyal untuk melakukan refleksi, investigasi, dan penguatan perlindungan universitas.
Penetapan ini bertujuan untuk mendorong perubahan yang membangun dan membuka ruang diskusi yang lebih terbuka berdasarkan informasi.
Terutama pada sistem pengelolaan penelitiannya yang masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.
KLARIFIKASI Camat Agus Riyadi Soal Grup Drum Band MTsN Batal Tampil Gegara Ulang Tahun Sang Istri |
![]() |
---|
NASIB Rajid Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Pasang Bendera, Pelaku Ditangkap, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
SOSOK Karisto Gideon Dimara, Anggota Paskibraka Hampir Pingsan yang Ditolong Temannya |
![]() |
---|
Klarifikasi Keluarga Pasien Buka Masker Dokter di RSUD Sekayu: Bayar Kamar VIP Seperti BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Bunga Putih di Makam Arya Daru, Meta Ayu Sampai Heran: Hilang Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.