Berita Viral

Tak Hadir Sidang PK, Silfester Matutina Kirim Surat Keterangan Sakit Tertanggal 20 Agustus 2025

Sidang Peninjauan Kembali kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina, urung digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 20/8/2025)

Editor: Juang Naibaho
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
EKSEKUSI MANGKRAK - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Silfester yang berstatus terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan meskipun sudah ada putusan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) 20 Mei 2019, atau enam tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, yang diajukan oleh Silfester Matutina, urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Pasalnya, Silfester Matutina beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri sidang.

Kabar itu disampaikan majelis hakim PN Jaksel berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit tertanggal 20 Agustus 2025.

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu. 

Hakim Ketut menyebut, majelis hakim telah menerima surat keterangan dari Rumah Sakit Puri Cinere terkait kondisi Silfester.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Silfester harus beristirahat selama lima hari. 

“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” kata hakim. 

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ade Darmawan menyebutkan, rekannya itu mengalami gejala tifus.  “Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade, Rabu. 

Adapun berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus 2025.  Sebelum ini, sidang perkara yang menjerat Silfester diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019. 

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Silfester dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan fitnah terhadap Jusuf Kalla dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 1,5 tahun.

Namun, enam tahun berlalu, Silfester belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu. Padahal, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya

Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Penegakan hukum ala Kejaksaan pun dipertanyakan karena tak kunjung bertindak terhadap Silfester yang merupakan loyalis Jokowi dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pilpres 2024 lalu.

Bahkan, Kejaksaan sampai butuh waktu selama 10 hari untuk akhirnya bersedia menjawab pertanyaan awak media tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi Silfester.

Setelah berbelit-belit, alasan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna adalah Silfester sempat menghilang keberadaannya pada 2019, lalu ada pandemi Covid-19.

Sejauh ini, baru dua alasan itulah yang dikemukakan Kejaksaan hingga Silfester bebas melenggang selama lebih dari enam tahun, sampai saat ini. 

Sosok Silfester yang woro-wiri di media televisi dan di ruang publik selama bertahun-tahun pun tak kunjung direspons oleh Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, seperti yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat pidato-pidatonya di berbagai kesempatan.

Berikut drama eksekusi Silfester Matutina bersama Kejaksaan:

20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak pernah dieksekusi.

Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.

4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.

Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019. Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."

Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel. Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.

Baca juga: SILFESTER Disebut Sudah Tak Menjabat Komisaris BUMN Lagi, Pegawai Ungkap Kelakuan: Jarang Ngantor

5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang PK dijadwalkan 20 Agustus 2025. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.

6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.

Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya. Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.

11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan. 

Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”

13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar 20 Agustus 2025.

Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.

Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA. Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.

Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019. Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.

14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya mau bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi. Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.

Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya. "Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.

Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang. 

PN Jaksel Ingatkan Harus Hadir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, wajib hadir dalam sidang PK.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2012.

"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

PK yang diajukan Silfester Matutina berpotensi tak memenuhi syarat jika pemohon tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung. Maka apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Rio.

Rio menjelaskan, Silfester boleh diwakili oleh kuasa hukumnya jika sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," terang Rio. 

Baca juga: Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung

Kajari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Sebelumnya, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.

Tak hanya ke Jamwas, Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

Anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (15/8/2025), mengatakanm, dalam aduannya itu, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.

Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.

"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

Terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.

Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dsn fungsinya karna lalai dalam melaksanakan eksekusi. 

"Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalain biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara krpada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved