Breaking News

Berita Nasional

Awal Mula Munculnya Nama Gus Irawan Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka

Baru saja duduk di kursi Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), posisi Gus Irawan agaknya mulai terusik dengan munculnya dugaan korupsi.

|
HO
Ketua Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu bakal meramaikan pemilihan Bupati Tapanuli Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Awal mula munculnya nama Gus Irawan dalam dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru saja duduk di kursi Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), posisi Gus Irawan agaknya mulai terusik dengan munculnya dugaan korupsi.

Kasus korupsi yang diduga melibatkan Gus Irawan ketika ia duduk sebagai anggota DPR RI.

Ini berawal dari dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah 51 nama politisi anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Gus Irawan di dalamnya.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Masing-masing Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan alias Hergun Fraksi Partai Gerindra.

Lantas kenapa nama Gus Irawan disebut terlibat?

COPOT PEJABAT- Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu (tengah) baru saja mencopot tiga pejabat yang kerap melakukan pungli.
COPOT PEJABAT- Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu (tengah) baru saja mencopot tiga pejabat yang kerap melakukan pungli. (Instagram @banggusirawan)

Dari pengakuan tersangka Satori menyebutkan semua anggota DPR RI Komisi XI mendapatkan dana tersebut.

Diketahui Gus Irawan merupakan anggota DPR RI yang duduk di Komisi XI.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh keterangan Satori, termasuk dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya, Kamis (7/8/2025).

KPK menjelaskan atas perkara skandal penyaluran dana program CSR BI-OJK bahwa Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mitra kerja BI-OJK dan kewenangan besar memberikan persetujuan anggaran tahunan kedua lembaga BI-OJK.

Terima Rp 25 Miliar

Sebelum melakukan persetujuan Komisi XI DPR diberikan kepada Panitia Kerja atau Panja, di dalamnya terdapat seluruh anggota DPR membahas rincian pendapatan dan pengeluaran anggaran, usai rapat kerja resmi.

Panja menggelar rapat tertutup.

Dari sini lah diduga terjadi kesepakatan kerjasama gelap atau kongkalikong.

BI- OJK memberikan dana CSR ke seluruh anggota Komisi XI DPR dari Bank Indonesia (BI) kuota sekitar 10 kegiatan.

Sedangkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar 18–24 kegiatan per tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved