Dinas TRTB Medan Bongkar Dua Bangunan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan/Ibrahim Sanjaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar pagar sepanjang 23 meter di Jalan Rawa, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Rabu (11/11/2015).

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan pagar menyimpang dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diterbitkan.

Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Ruang Dinas TRTB Indra, penyimpangan yang dilakukan adalah ketinggian pagar.

Berdasarkan SIMB yang dikeluarkan Dinas TRTB, tinggi pagar seharusnya 1,25 meter namun dibangun menjadi 3,8 meter.

Sebelum melakukan pembongkaran, Indra mengaku pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik pagar. Selain pagar harus dipotong sehingga ketinggiannya menjadi 1,25 meter, juga diminta untuk menghentikan proses pembangunan pagar.

“Ternyata surat peringatan tidak ditanggapi sehingga kami turun melakukan pembongkaran,” kata Indra.

Begitu tiba di lokasi, Indra selanjutnya memerintahkan kepada sejumlah pekerja yang tengah mengecor untuk menghentikan pembangunan pagar.

Selanjutnya dengan menggunakan martil besar, petugas Dinas TRTB dibantu instansi "memangkas" pagar sehingga ketinggiannya menjadi 1,25 meter.

Kepada tukang dan pekerja yang ada, Indra minta agar disampaikan kepada pemilik pagar untuk tidak menambah kembali ketinggian pagar yang telah dipotong.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika itu dilanggar, kita datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya.

Setelah itu, Dinas TRTB Kota Medan melanjutkan pembongkaran di Jalan Gatot Subroto Gg. Mentari, Medan Helvetia. Di tempat itu dibvongkar satu unit rumah tempat tinggal yang dibangun tanpa IMB.

Meski pemilik bangunan sudah diingatkan atas pelanggaran yang dilakukan namun pembangunan tetap dilanjutkan.

Untuk memberikan efek jera bagi pemilik bangunan, Indra memerintahkan anggotanya untuk membongkar bagian depan bangunan, termasuk tiang dan dinding rumah.

Setelah itu pemilik diminta untuk menghentikan seluruh proses pembangunan.

“Jika sudah memiliki SIMB, pembangunan bisa dilanjutkan kembali,” ungkapnya. (cr2/tribunmedan.com)

Berita Terkini