TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap modus operandi lima pelaku judi online yang merugikan bandar dengan memanfaatkan celah sistem promosi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim siber dan ditindaklanjuti secara profesional.
Modus Operasi yang Mengelabui Sistem
Kelima pelaku, yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS, memanfaatkan celah pada sistem promosi di sejumlah situs judi online.
Mereka membuat puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan keuntungan dari promo pengguna baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegas AKBP Slamet.
RDS, yang disebut sebagai otak utama operasi ini, bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo cashback.
Ia juga menyediakan sarana judi online, termasuk perangkat komputer dan nomor-nomor baru untuk membuka akun tanpa identitas asli.
Omzet Fantastis dan Strategi Operasi
Dalam satu bulan, kelompok ini mampu meraup omzet hingga Rp 50 juta.
Para karyawan, yang digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu, diwajibkan memainkan 10 akun per hari.
Dengan empat komputer yang digunakan, total ada 40 akun baru yang dibuat setiap harinya.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelas Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY.
Peran Aktif Masyarakat dan Langkah Hukum
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” tegas Kombes Ihsan.